Pilpres 2019

3 Fakta di Balik Mundurnya Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019, Siapa Dirugikan?

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemunduran jadwal sidang lanjutan Pilpres 2019. Awalnya, sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). 3 Fakta di Balik Mundurnya Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019, Siapa Dirugikan? 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemunduran jadwal sidang lanjutan Pilpres 2019.

Awalnya, sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin (17/6/2019).

Namun, MK mengundurnya menjadi Selasa (18/6/2019).

Akibatnya, jadwal sidang berikutnya juga akan mengalami perubahan.

"Dengan adanya pengunduran persidangan hari Senin itu jadi hari Selasa sehingga jadwal bergeser semua dan nanti oleh kepaniteraan akan diserahkan kepada para pihak perubahan jadwal keseluruhannya, pembuktian dan lain-lain," jelas Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019), seperti dilansir Kompas.com.

Alasannya adalah karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) keberatan karena waktu untuk menyiapkan jawaban gugatan yang dibacakan tim hukum BPN mepet.

Pasalnya, BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggunakan gugatan versi perbaikan setelah mengajukan perbaikan permohonan pada Senin (10/6/2019) lalu.

Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019 Digelar di MK, Alasan Prabowo-Sandi Tak Hadir, di Mana Jokowi?

Dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta soal jadwal sidang lanjutan diundur.

1. Dikhawatirkan merugikan banyak pihak

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti.
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

 

Mundurnya jadwal sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 dikhawatirkan akan merugikan banyak pihak.

Hal tersebut diungkapkan pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti.

Tak hanya dikhawatirkan merugikan banyak pihak, Bivitri menyebutkan kualitas hasil sengketa juga akan terpengaruh dengan mundurnya jadwal sidang lanjutan.

"Yang agak berbeda atau di luar ekspetasi adalah keputusan hakim untuk menunda sedikit sidang minggu depan."

"Artinya, sidang pembuktian atau masa rapat para hakim MK akan berkurang, hal itu tentu akan merugikan semua pihak," ungkap Bivitri kepada Kompas.com, Jumat (14/6/2019).

Pasalnya, jika tak ada perpanjangan, masa sidang pembuktian yang seharusnya lima hari akan berkurang menjadi empat hari.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved