Senin, DPRD Lampung Timur Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Nunik sebagai Bupati
Senin, DPRD Lamtim Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Nunik sebagai Bupati
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR – Usai menerima salinan petikan Keputusan Presiden Nomor 49/P Tahun 2019 tentang Pengesahan dan Pemberhentian dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Masa Jabatan 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Masa Jabatan 2019-2024, DPRD Lampung Timur langsung bergerak.
Rencananya, pada Senin 17 Juni 2019, DPRD Lamtim akan menggelar rapat paripurna terkait kursi nomor satu di Lampung Timur.
Sekretaris DPRD Lampung Timur Yusmar Syrya mengungkapkan, berdasarkan rapat badan musyawarah DPRD Lamtim, rapat paripurna akan digelar Senin 17 Juni 2019 sekira pukul 13.00 WIB.
Adapun mekanismenya, Yusmar menjelaskan, akan ada dua kali rapat paripurna.
Pertama adalah rapat paripurna tentang pemberhentian dengan hormat Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim dan Zaiful Bokhari.
“Kemudian, yang kedua adalah rapat paripurna pengusulan Wakil Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari sebagai Bupati Lampung Timur,” ungkap Yusmar saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Sabtu 15 Juni 2019 sore.
Rapat paripurna tersebut, lanjut Yusmar, merujuk petikan Keppres yang pada Jumat 14 Juni 2019 kemarin diserahkan oleh Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim ke Ketua DPRD Lamtim Ali Johan.
“Instruksinya (untuk menggelar rapat paripurna) juga berdasarkan keppres itu. Ya, dengan resmi dilantiknya Ibu Chusnunia Chalim sebagai Wagub Lampung, maka secara otomatis jabatan beliau sebagai Bupati Lamtim pun harus dilepaskan,” papar Yusmar.
Pascapelantikannya sebagai Wakil Gubernur Lampung periode 2019 - 2024, otomatis masa jabatan Chusnunia Chalim sebagai Bupati Lampung Timur pun berakhir.
Untuk itu, wanita yang akrab disapa Nunik itu menyerahkan salinan petikan Keputusan Presiden Nomor 49/P Tahun 2019 kepada Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan dan unsur pimpinan DPRD lainnya.
Berdasarkan siaran pers yang dikirimkan Biro Humas dan Protokol Setprov Lampung kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu 15 Juni 2019, penyerahan salinan petikan tersebut berlangsung, di Rumah Dinas Wakil Gubernur Lampung, Jumat 14 Juni 2019.
Keppres tersebut tentang Pengesahan dan Pemberhentian dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Masa Jabatan 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Masa Jabatan 2019-2024.
Selanjutnya, proses kepemimpinan di Lampung Timur akan melalui mekanisme dan berbagai tahapan di DPRD Lampung Timur, sesuai aturan yang berlaku.
Di hari yang sama, Wabup Lamtim Zaiful Bokhari juga telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung sebagai Pelaksana tugas Bupati Lamtim.
Bertempat di Balai Keratun lantai III, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan secara langsung SK Plt Bupati tersebut kepada Zaiful Bokhari.