3 Tahun Tinggal Bareng Abang Ipar, Gadis Ini Baru Ungkap Jadi Korban Pencabulan Sepulang dari Bidan

3 Tahun Tinggal Bareng Abang Ipar, Gadis Ini Baru Ungkap Jadi Korban Pencabulan Sepulang dari Bidan

TribunnewsBogor.com/Istimewa
ILUSTRASI KORBAN PENCABULAN MELAPOR POLISI - 3 Tahun Tinggal Bareng Abang Ipar, Gadis Ini Baru Ungkap Jadi Korban Pencabulan Sepulang dari Bidan 

"Terus saya bilang, 'kita kan sama-sama mau tapi kalau kamu tidak ngomong, mudah-mudahan aku tidak nyebarin foto, tapi kalau kamu ngomong ya bisa terjadi aku nyebarin foto kamu',” ucap HY, di hadapan polisi.

Menurutnya, sebelum dihapus oleh korban sendiri, foto tanpa busana korban ada di ponsel korban yang kemudian dipindah ke ponselnya.

 Berani Lecehkan Istrinya di Depan Mata, Pria Ini Bacok Tangan Adik Ipar hingga Putus!

Cabuli Adik Ipar Saat Berteduh

Kasus serupa pernah terjadi di Lampung.

Dengan alasan kedinginan, seorang pria cabuli adik iparnya.

Peristiwa pria cabuli adik iparnya terjadi di Blambangan Pagar, Lampung Utara.

Tersangka berinisial UN (30) kini telah ditangkap aparat Polsek Abung Selatan, Lampung Utara.

Tersangkap ditangkap Sabtu 30 Maret 2019, sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka dilaporkan ibu korban yang juga mertua tersangka.

Hal itu setelah tersangka mencabuli adik iparnya yang berusia 19 tahun.

Peristiwa pencabulan bermula saat korban dibonceng tersangka menggunakan sepeda motor.

Tersangka akan mengantar korban pulang ke rumah.

Di tengah jalan, hujan tiba-tiba turun.

Tersangka kemudian menghentikan perjalanan.

Keduanya berteduh di satu sekolah dasar di Blambangan Pagar.

Di tempat itu, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian sensitif korban.

”Saya kedinginan. Saya menyesal sekali,” kata tersangka di hadapan penyidik, Minggu (7/4/2019)

Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari orangtua korban.

“Tersangka menyentuh bagian sensitif adik iparnya. Sebenarnya tidak sampai di situ, ada upaya pemerkosaan,” kata Sukimanto.

 Motif Pria di Batam Jual Istri dan Adik Iparnya ke Pria Lain

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diincar Sejak Kelas 4 SD, Pria Ini Setubuhi Adik Ipar Hingga 15 Kali

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Adik Ipar di Kebun Sawit, Seorang Pria Ditangkap Polisi ", https://regional.kompas.com/read/2019/06/15/23495031/cabuli-adik-ipar-di-kebun-sawit-seorang-pria-ditangkap-polisi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved