Tribun Lampung Tengah
Begal di Lampung Tengah, Dua Pelaku Naik ke Mobil Korban Lalu Todongkan Senjata Api dan Golok
Aksi pembegalan di Lampung Tengah kembali terjadi. Kali ini menimpa Muhammad Fery (26) dan Edi Wijaya (40)
Penulis: syamsiralam | Editor: wakos reza gautama
Yuda menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui Komarudin merupakan residivis sejumlah kasus pembegalan di kawasan Terbanggi Besar.
Pihaknya mengamankan barang bukti sehelai kaos yang digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Pelaku Komarudin mengatakan, tugasnya saat melakukan pembegalan sebagai pengendara motor.
Sementara senjata api digunakan oleh rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Setidaknya sudah lebih dua kali ia melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Terbanggi Besar.
"Saya ikut naik (ke truk) dan membawa senjata tajam. Kalau Senpi kawan saya (buron) yang bawa. Semua hasil kejahatan masih sama dia, rencananya mau dibagi dua," terang pelaku yang mengatakan dirinya selalu dilengkapi sajam dan senpi ketika beraksi.
Komarudin mengatakan, komplotannya mengincar kendaraan roda empat (truk) dan sepeda motor sebagai sasarannya. Selain itu, wilayah operasional pelaku mulai dari Bandar Jaya, Yukum Jaya, Poncowati hingga Terbanggi Besar dan Terminal Betan Subing.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)