Gadis 13 Tahun Dicabuli Kakak Ipar, Pelaku Paksa Setubuhi Korban Sambil Marah di Kebun Sawit

Seorang gadis berusia 13 tahun dicabuli kakak iparnya sendiri di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Gadis 13 Tahun Dicabuli Kakak Ipar, Pelaku Paksa Setubuhi Korban Sambil Marah di Kebun Sawit. 

“Dari korban kelas 4 SD sudah diincar, kemudian melakukan pendekatan terhadap yang bersangkutan,“ kata Yudianto Adhi Nugroho, dalam gelar perkara di mapolres setempat, Selasa (21/5/2019).

Hingga korban kelas II SMP, tersangka merayu supaya mau bersetubuh dengannya.

Korban pun bersedia karena diduga diancam tersangka.

Korban sempat difoto saat telanjang.

Foto tersebut digunakan tersangka untuk menakut-nakuti korban dengan ancaman akan disebar.

Perbuatan tersangka terbongkar ketika korban hendak masuk sebuah pondok pesantren.

Korban menceritakan seluruh perbuatan tersangka kepada kedua orantuanya.

Orangtua korban yang tidak terima langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Magelang.

“Tersangka ini sempat melarikan diri ke Kalimantan dengan alasan kerja," kata Yudi.

"Kemudian tahun ini, 2019, kembali ke Magelang, ada informasi kepada kami dan kami lakukan penangkapan,” lanjut Yudi.

Yudi menegaskan, tersangka akan dijerat Pasal 81 UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun, ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, tersangka HY mengaku telah melakukan persetubuhan dengan adik iparnya selama sekitar setahun.

Tetapi, ia membantah jika telah mengancam akan menyebarkan foto korban.

Perbuatan intim layaknya suami istri tersebut dilakukan karena suka sama suka.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved