Gadis 13 Tahun Dicabuli Kakak Ipar, Pelaku Paksa Setubuhi Korban Sambil Marah di Kebun Sawit

Seorang gadis berusia 13 tahun dicabuli kakak iparnya sendiri di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Gadis 13 Tahun Dicabuli Kakak Ipar, Pelaku Paksa Setubuhi Korban Sambil Marah di Kebun Sawit. 

“Saya nggak ngancam, dia dulunya foto di kamar," katanya.

"Terus saya bilang, 'kita kan sama-sama mau tapi kalau kamu tidak ngomong, mudah-mudahan aku tidak nyebarin foto, tapi kalau kamu ngomong ya bisa terjadi aku nyebarin foto kamu',” ucap HY, di hadapan polisi.

Menurutnya, sebelum dihapus oleh korban sendiri, foto tanpa busana korban ada di ponsel korban yang kemudian dipindah ke ponselnya.

Cabuli Adik Ipar Saat Berteduh

Kasus serupa pernah terjadi di Lampung.

Dengan alasan kedinginan, seorang pria cabuli adik iparnya.

Peristiwa pria cabuli adik iparnya terjadi di Blambangan Pagar, Lampung Utara.

Tersangka berinisial UN (30) kini telah ditangkap aparat Polsek Abung Selatan, Lampung Utara.

Tersangkap ditangkap Sabtu 30 Maret 2019, sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka dilaporkan ibu korban yang juga mertua tersangka.

Hal itu setelah tersangka mencabuli adik iparnya yang berusia 19 tahun.

Peristiwa pencabulan bermula saat korban dibonceng tersangka menggunakan sepeda motor.

Tersangka akan mengantar korban pulang ke rumah.

Di tengah jalan, hujan tiba-tiba turun.

Tersangka kemudian menghentikan perjalanan.

Keduanya berteduh di satu sekolah dasar di Blambangan Pagar.

Di tempat itu, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian sensitif korban.

”Saya kedinginan. Saya menyesal sekali,” kata tersangka di hadapan penyidik, Minggu (7/4/2019)

Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari orangtua korban.

Paling Senior di Sekolah, Siswa SMA Ini Bebas Setubuhi Teman Sekolahnya

“Tersangka menyentuh bagian sensitif adik iparnya. Sebenarnya tidak sampai di situ, ada upaya pemerkosaan,” kata Sukimanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Pop.Grid.ID dengan judul Paksa Adik Ipar Berhubungan Badan dan Ancam Korbannya yang Masih Di Bawah Umur, Pria Ini Diamankan Polisi

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved