Pilpres 2019
Metode MK Bisa Rugikan Prabowo-Sandiaga, Refly Harun: Kalau Kualitatif Pembuktian Tidak Mudah
Ahli hukum tata negara Refly Harun ikut menanggapi soal sidang perdana sengketa pilpres yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga Jumat (14/6/20)
Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
“Persoalannya adalah apakah MK mau mengambil soal ini atau tidak."
"Kalau MK tidak mau mengambil soal ini, ya berapapun argumentasi yang digelontorkan itu tidak terlalu penting akhirnya bagi MK, kalau MK selalu mengaitkan antara kecurangan itu dengan perolehan suara."
"Karena kita kan susah melihat koneksi langsung, misalnya penggunaan dana lalu kemudian dikaitkan dengan perolehan suara."
"Bahkan saya mengatakan, jangankan perolehan suara seperti itu, money politic langsung saja kita memberikan uang kepada voters atau pemilih, kan kita tidak pernah bisa mengecek apakah dia memilih kita atau tidak."
"Karena itu sekali lagi, dalam berbagai kesempatan tergantung paradigma MK-nya."
"MK mau pakai paradigma substantive konstitusional ataukah paradigma teknis hitung-hitungan."
"Kalaupun dia ingin menggunakan paradigma TSM, tapi TSM yang hitung-hitungan juga."
"Jadi, diminta pemohon untuk membuktikan bahwa itu ada kaitan langsung dengan perolehan suara."
"Saya kira susah,” jelas Refly Harun.
• Bukan Bambang Widjojanto, Ternyata Ini Sosok yang Pertama Kali Ungkapkan Mahkamah Kalkulator
Saat ditanya jika pemohon mengaitkan keduanya dan ada pula hitung-hitungan di sana dengan jangka waktu yang hanya 2 minggu atau 14 hari, akankah itu akan selesai dengan penghitungan suara tadi.
Refly menjelaskan bahwa hal itu tetap tidak bisa dilakukan, artinya penghitungan tersebut tidak perlu dibuktikan lagi.
Karena, pemohon sudah tidak mempermasalahkan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Refly Harun Sebut Ada Poin Materi Gugatan Krusial:Kejanggalan Laporan Sumbangan Dana Kampanye Jokowi