Pilpres 2019

Petitum Tak Lazim dan Perlunya Prabowo-Sandi Diperiksa

Pasalnya, ada beberapa poin yang dinilai tak lazim dalam petitum yang diajukan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.

youtube Mahkamah Konstitusi
Tangkapan layar saat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyampaikan permohonan gugatan di sidang MK, Jumat (14/6/2019). 

Petitum Tak Lazim dan Perlunya Prabowo-Sandi Diperiksa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Petitum dalam permohonan sengketa Pilpres 2019 pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuai kritik dari sejumlah pakar hukum tata negara.

Pasalnya, ada beberapa poin yang dinilai tak lazim dalam petitum yang diajukan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.

Bahkan, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mempertanyakan apakah 15 poin petitum yang masuk dalam permohonan sengketa Pilpres 2019 Prabowo-Sandiaga benar-benar disusun oleh tim hukum atau oleh Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon principal.

"Muncul pertanyaan di benak saya, apakah gagasan-gagasan terobosan ini dari tim kuasa hukum atau permintaan pemohon principal? Karena seakan-akan bukan dibikin oleh orang hukum," ujar Bivitri dalam sebuah diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2019).

Misalnya, isi petitum yang meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon Jokowi-Ma'ruf.

Bivitri mengatakan, permintaan diskualifikasi tidak lazim masuk dalam Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Petitum yang tidak lazim berikutnya adalah dengan meminta Hakim Konstitusi untuk memberhentikan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara di sisi lain, tim hukum Prabowo-Sandiaga juga meminta ada pemungutan suara ulang.

"Pemungutan suara ulangnya lazim sekali diletakkan dalam petitum. Tetapi yang tidak lazim, dia minta ganti dulu anggota KPU," ujar Bivitri.

Prabowo-Sandiaga Minta Hasil Pilpres Dibatalkan, KPU: Ini Namanya Enggak Nyambung

Lawan BPN Prabowo-Sandi di MK, Inilah Daftar 33 Kuasa Hukum TKN Jokowi-Maruf

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari juga menyampaikan hal yang sama.

Feri mengatakan, berbahaya jika MK langsung mengabulkan petitum itu keesokan harinya.

"Petitiumnya meminta ada PSU (pemungutan suara ulang) dan minta komisioner KPU diberhentikan. Pertanyaan saya, kalau komisioner dihentikan, siapa yang akan menyelenggarakan PSU? Kalau dikabulkan besok pagi, berat itu," kata Feri.

Prabowo-Sandiaga Juga Perlu Diperiksa

Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno seharusnya juga diperiksa potensi kecurangannya.

Hal ini bisa dilakukan jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menangani perkara kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif seperti anggapan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

"Kalau tuduhan TSM diperiksa MK, pemohon juga harus diperiksa apakah mereka juga berlaku jurdil," ujar Ray dalam diskusi berjudul "Bedah Sidang Perdana MK: Menakar Peluang Prabowo" di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2019).

Menurut Ray, hal ini penting untuk mewujudkan tuntutan Prabowo-Sandiaga agar tercipta pemilu yang jujur dan adil bisa tercapai.

Dia juga berpendapat, sebenarnya hasil suara pasangan Prabowo-Sandiaga dalam Pilpres 2019 tidak murni karena kampanye program mereka saja.

Melainkan karena mencuatnya politik identitas dan politisasi isu SARA.

"Jangan-jangan pemohon juga menggunakan cara yang sama untuk meraih suaranya. Kalau tidak pakai isu itu, jangan-jangan hasil suaranya di bawah itu sebetulnya," ujar Ray.

Ray kemudian menyinggung tim hukum Prabowo-Sandiaga yang mempersoalkan jabatan cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Ma'ruf disebut tidak melepas jabatannya di perusahaan BUMN sebelum mencalonkan diri sebagai cawapres.

Menurut Ray, tuduhan itu masih bisa diperdebatkan.

Game Over! Pakar Hukum Tata Negara Ini Sangat Yakin Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak MK, Apa Alasannya?

Namun di samping itu, tuduhan Prabwo-Sandiaga justru mengenai tim hukum sendiri.

Dia mengacu kepada ketua tim hukum 02 Bambang Widjojanto yang masih menjabat sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI.

"Secara moral mereka juga perlu diselidiki. Kenapa BW tidak dengan tegas memisahkan posisi lawyer dengan TGUPP di DKI," ujar Ray. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pakar: Petitum Gugatan Prabowo-Sandi Seakan Bukan Dibuat Orang Hukum

Sumber: Kompas.com
Tags
Petitum
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved