Dikirimi Surat oleh Kivlan Zen, Ryamizard Ryacudu Sebut Bisa Bahaya

Dikirimi Surat Permohonan oleh Kivlan Zen, Ryamizard Ryacudu Sebut Bisa Bahaya

Tayang:
Editor: taryono

"Kami terus melaksanakan komunikasi dengan beliau untuk menjaga persatuan kesatuan.

Terkait dengan proses hukum dan sebagainya TNI tidak ikut karena sudah masuk di ranah sipil," ucap Hadi.

Sementara itu di lokasi yang sama, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sangat paham bahwa membangun soliditas dengan TNI adalah suatu hal yang mutlak dalam rangka menjaga tegaknya NKRI meskipun ada rasa tak nyaman.

"Tapi ya hukum harus berkata demikian, ada asas persamaan di muka hukum, semua orang sama dimuka hukum.

Kami juga pernah menangani purnawirawan Polri dalam beberapa kasus, saat ini juga kami harus lakukan untuk menunjukkan kesamaan di muka hukum," tutur Tito.

Respons Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu membenarkan adanya surat permohonan perlindungan yang dikirimkan Mayjen TNI (Purn) Kivlan.

Surat permohonan perlindungan dari Kivlan Zen itupun direspon baik Ryamizard Ryacudu.

Ryamizard Ryacudu bahkan meminta aparat penegak hukum untuk menghormati Kivlan Zen sebagai purnawirawan tentara bintang dua.

Hal itu disampaikan Ryamizard Ryacudu saat wawancara dengan sejumlah wartawan di Jakarta seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (15/6/2019).

Awalnya Ryamizard mengaku tak bisa berbuat banyak untuk menolong Kivlan Zen karena kasusnya tercampur urusan politik.

Dia pun mengurungkan niat untuk membantu karena tak ingin terseret dalam kasus tersebut.

"Saya berpikirnya masalah apakah politik nanti berbalik dengan saya kan bahaya saya," ujar salah tokoh masyarakat asal Lampung itu pada CNN Indonesia, Sabtu (15/6/2019).

"Saya ingin membantu tiba-tiba berbalik kan enggak baik jadinya begitu."

Ryamizard Ryacudu meminta kasus Kivlan Zen diselesaikan dengan prosedur hukum.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved