Mendagri Batalkan Mutasi Ridho, Arinal Kembalikan Jabatan ASN
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mulai mengembalikan satu per satu jabatan aparatur sipil negara (ASN) yang sempat dimutasi pada 27 Mei 2019.
Mendagri Batalkan Mutasi Ridho, Gubernur Arinal Kembalikan Jabatan ASN
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mulai mengembalikan satu per satu jabatan aparatur sipil negara (ASN) yang sempat dimutasi pada 27 Mei 2019.
Tidak hanya itu, gubernur juga mulai mengisi jabatan yang kosong.
Salah satu jabatan yang telah diubah formasinya yaitu Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Porvinsi Lampung.
Semula, jabatan ini dipegang Heriansyah. Namun kini, jabatan tersebut ditempati oleh Yudi Hermanto.
Heriansyah kembali sebagai Kabag Humas dan Komunikasi Publik di Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung.
Pengembalian posisi pejabat yang dimutasi pada akhir masa jabatan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo ini terlihat langsung pada agenda Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Senin, 17 Juni 2019.
Agenda gubernur tersebut ditandatangani oleh Yudi Hermanto sebagai Plt Kepala Biro Humas dan Protokol dan Plt Kepala Bagian Protokol Bambang Setiawan.
Yudi sebelumnya mantan Kepala Biro Umum Setprov Lampung.
Di dunia protokol, Yudi memang bukan orang baru.
Ia pernah memegang jabatan serupa di era Gubernur Lampung Sjachroedin ZP.
Sementara posisi Plt Kepala Bagian Protokol Bambang Setiawan sebelumnya sempat kosong.
• Reaksi Keras Gubernur Lampung Arinal soal Mutasi Semasa Ridho Ficardo
• Penjabat Gubernur Lampung Boytenjuri Bicara soal Polemik Penyelundupan Jabatan
Heriansyah membenarkan jabatannya kembali sebagai Kabag Humas dan Komunikasi Publik di Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung.
"Iya, sebagai abdi negara siap dan patuh, dan saya kembali sebagai kabag humas," ucapnya, kemarin.
Sementara itu saat dikonfirmasi terkait perubahan jabatan ini, Plt Sekprov Provinsi Lampung Taufik Hidayat mengatakan, perubahan posisi tersebut hanya untuk mengisi jabatan yang kosong, dan hingga saat ini belum ada mutasi jabatan.
"(Plt kepala protokol dikembalikan ke jabatan semual dan diganti dengan plt lain) itu hanya mengisi yang kosong-kosong saja," ucapnya.
Kumpulkan Pejabat
Berdasarkan agenda harian gubernur Lampung, Arinal bersama Nunik akan mengumpulkan pejabat eselon II dan III di Balai Kratun, Pemprov Lampung, Senin, 17 Juni 2019 pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Arinal akan memimpin apel seluruh ASN.
Arinal Djunaidi telah berjanji mengembalikan seluruh jabatan yang dimutasi sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri saat hari pertama bertugas sebagai gubernur Lampung.
“Ini dari dulu saya canangkan gubenur itu pemerintah pusat di daerah. Akan saya eksekusi perintah mendagri. Ini pemerintah, bukan swasta,” ujar Arinal saat konferensi pers kepada awak media pekan lalu.
Arinal juga akan menata kembali birokrat di Provinsi Lampung.
“Saya hafal teman-teman (ASN Pemprov). Karenanya bersabar. Saya akan tata kembali,” ujarnya.
Hal ini, kata Arinal, mengingat kondisi ASN di Provinsi Lampung masuk peringkat 10 terburuk.
• Tinjau OPD Sebelum Sertijab, Gubernur Arinal Berencana Ubah Jam Kerja ASN
“Saya dapat masukan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) Lampung, birokrat yang kurang baik. Di bawah 10 terburuk,” ucapnya.
Ia mencontohkan, pembagian tugas pejabat eselon yang dilakukan tanpa seleksi terbuka.
“Eselon 3 bisa jadi 2 tanpa ada seleksi. Kalau saya biarkan bagaimana, nanti katanya, eh Arinal kamu kan pernah sekda,” tandas dia.
Bahkan Arinal menegaskan akan melakukan seleksi kembali untuk jabatan Sekprov Lampung.
“Jadi mohon maaf kalau ada teman-teman ASN melakukan upaya-upaya, tidak bokeh naik seenaknya. Kita lakukan seleksi positif melalui terbuka, termasuk Sekda,” ungkapnya.
Mendagri Batalkan Mutasi
Terkait pengembalian jabatan ASN yang sempat dimutasi pada 27 Mei 2019, Arinal telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung nomor G/451/VI.04/HK/2019 yang ditandatangani pada Jumat (14/6).
Dalam SK tersebut menjelaskan tentang pencabutan Keputusan Gubernur Lampung nomor 821.22/513/VI.4/2019 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan administrator di lingkungan kerja Pemprov Lampung.
Isinya mengembalikan PNS yang namanya tersebut dalam lampiran Keputusan Gubernur Lampung nomor 821.22/513/VI.4/2019 ke jabatan semula.
Mendagri sebelumnya, pada Jumat 12 Juni 2019 telah mengeluarkan surat bernomor 821/4713/SJ tentang pencabutan keputusan gubernur Lampung, nomor 821.22/513/VI.04/2019 dan keputusan gubernur Lampung nomor 821.22/514/VI.04/2019 tanggal 27 Mei 2019.
• Ucapan Selamat Mendagri Tjahjo Kumolo untuk Gubernur-Wakil Gubernur Lampung
Dalam surat yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo ini disebutkan, berdasarkan hasil klarifikasi tim terpadu Kemendagri dan KASN, terkait mutasi yang dilakukan pada 27 Mei 2019 Mendagri mengeluarkan lima poin.
Pada poin keempat Mendagri memerintahkan Gubernur Lampung untuk mencabut SK Gubernur nomor 821.22/513/VI.04/2019 tentang mutasi 27 Mei 2019, dan menetapkan 90 orang dalam jabatan administrator yang sudah disetujui Mendagri.
Lalu Mendagri juga memerintahkan mencabut keputusan gubernur Lampung nomor 821.22/514/VI.04/2019 dan menetapkan sebanyak 249 yang sudah disetujui Mendagri.
Artinya dari total mutasi pada 27 Mei 2019 sejumlah 425 pejabat seleson II dan III di lingkungan Pemprov Lampung, Mendagri hanya menyetujui 339 orang. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Beni Yulianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/arinal-nunik-gelar-ramah-tamah.jpg)