Tribun Bandar Lampung
Grab Berlakukan Kebijakan Denda Atas Pembatalan Perjalanan, Beginilah Reaksi Pengguna di Lampung
Aplikator transportasi berbasis online Grab mulai menerapkan aturan terbaru dengan memberlakukan denda bagi pelanggan yang melakukan pembatalan.
Penulis: Audy Aminda Yusandani | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Audy Aminda Yusandani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aplikator transportasi berbasis online Grab mulai menerapkan aturan terbaru dengan memberlakukan denda bagi pelanggan yang melakukan pembatalan perjalanan.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 17 Juni 2019.
Pemberlakuan denda masih dalam tahap uji coba.
Rencananya akan diadakan selama satu bulan di dua lokasi terbatas yakni di Palembang dan Lampung.
Sebagai salah satu lokasi yang menjadi sasaran uji coba, beragam reaksi pengguna aplikasi Grab di Lampung bermunculan.
Salah satunya Rara, mahasiswi S2 Unila yang merasa keberatan dengan kebijakan Grab.
Menurutnya, pemberlakuan denda kepada pengguna aplikasi Grab dirasa kurang efektif karena alasan pembatalan perjalanan tidak selalu murni kesalahan pengguna.
Menurut Rara, kebanyakan pembatalan perjalanan dikarenakan beberapa pertimbangan lain, seperti lokasi driver yang terlalu jauh, driver yang tidak dapat dihubungi, dan permintaan pembatalan dari driver Grab sendiri.
• Mulai 17 Juni, Grab Bakal Berlakukan Denda Pembatalan bagi Pelanggan di Lampung
"Paling sering cancel karena permintaan driver. Biasanya driver alasannya macam-macam, lagi pecah ban, kejauhan lah, dia (driver) lagi ada urusan lah dan itu harus kita yang cancel karena kalau driver yang keseringan cancel bisa kena suspend" jelas Rara.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Lily, mahasiswi S1 UIN Raden Intan.
Menurutnya, pemberlakuan denda kepada pengguna terasa sangat tidak adil.
Sama seperti Rara, pembatalan yang dilakukan Lily terkadang merupakan permintaan dari driver Grab.
Menurut Lily, driver Grab terkadang sering melalaikan pekerjaannya dan kurang responsif.
"Aku sering diminta driver untuk cancel perjalanan karena lokasi aku yang terlalu jauh, pernah juga nunggu driver sampe sejam tapi gak dijemput. Kadang pesen makanan suka dibatalin karena tempat makannya antre," ujar Lily.
Sementara Pury, seorang karyawan swasta di Lampung mengungkapkan dirinya setuju terhadap pemberlakuan denda selama tidak merugikan kedua belah pihak.
Menurut Pury, pemberlakuan denda diperlukan agar driver transportasi online bisa lebih sejahtera dan tidak mengalami kerugian akibat kelalaian pengguna.
"Biar gak banyak yang semau-mau cancel gitu soalnya kan banyak yang udah pesen tau-tau dibatalin, apalagi kalo order makanan, kasian kalau drivernya udah beli" ujar Pury.
• Lampung Jadi Lokasi Ujicoba Denda Batalkan Order Grab, Ini Besaran Dendanya
Mengenai aturan denda sendiri, pihak Grab hanya memberlakukan apabila memenuhi kondisi tertentu, diantaranya.
1. Penumpang membatalkan pesanan di atas 5 menit sejak mendapatkan mitra pengemudi
2. Mitra pengemudi membatalkan pemesanan setelah menunggu penumpang lebih dari 10 menit sejak tiba di titik penjemputan (5 menit untuk GrabBike)
Sementara kondisi tertentu yang tidak dikenakan denda, diantaranya.
1. Jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari 5 menit, penumpang tidak dikenakan biaya pembatalan.
2. Jika mitra pengemudi Grab terlalu lama sampai atau tidak bergerak mencapai lokasi jemput, penumpang tidak dikenakan biaya pembatalan.
3. Jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenakan biaya.
Untuk biaya denda pembatalan di Palembang dan Lampung sama yakni Rp 1000 untuk GrabBike dan Rp 3000 untuk GrabCar.
(Tribunlampung.co.id/Audy Aminda Yusandani)