Pria Asal Pringsewu Cabuli Gadis 15 Tahun di Dapur Saat Istri Sedang Tidur Dalam Rumah

Seorang pria berusia 35 tahun nekat mencabuli gadis berusia 15 tahun yang masih tetangganya di Pringsewu.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Pria Asal Pringsewu Cabuli Gadis 15 Tahun di Dapur Saat Istri Sedang Tidur Dalam Rumah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang pria berusia 35 tahun nekat mencabuli gadis berusia 15 tahun yang masih tetangganya di Pringsewu.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan di dapur rumah tersangka.

Hal itu dilakukan saat istri tersangka sedang tidur di dalam rumah.

Kejadian tersebut bermula saat korban diminta membeli es batu di rumah tersangka.

Tetapi kemudian, tersangka meraba-raba korban.

Tersangka bahkan memperkosa korban.

"Saya dibawa ke dapur, istri dan orang rumahnya sedang tidur," tutur korban.

Selain tersangka berinisial YA, korban ternyata juga dicabuli tersangka lain berinisial KS (70).

Gadis 13 Tahun Dicabuli Kakak Ipar, Pelaku Paksa Setubuhi Korban Sambil Marah di Kebun Sawit

Perbuatan cabul KY diawali dengan modus meminta tolong kepada korban.

KS memanggil korban ke rumahnya untuk memperbaiki ponsel.

Setelah korban datang, tersangka malah berbuat cabul terhadap korban.

Mengetahui peristiwa tersebut, orangtua korban lalu melapor ke Polsek Sukoharjo, Pringsewu.

Polisi kemudian bergerak menangkap kedua tersangka.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, kedua terduga pelaku diamankan di kediaman masing-masing pada Senin (17/6/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.

Deddy mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelapor, putrinya telah menjadi korban pencabulan oleh terduga KS.

Selain itu, ia juga menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur oleh YA, pada medio Februari hingga Mei 2019.

"Menurut keterangan pelapor, modus para terduga melakukan kejahatan tersebut dengan bujuk rayu," ungkapnya.

Kepada polisi, KS dan YA telah mengakui perbuatan mereka.

Pemuda Cabuli Gadis 16 Tahun di Atas Sepeda Motor, Pelaku Tiba-tiba Berbalik di Jalan Sepi

YA mengaku telah menyetubuhi korban di kediamannya.

Ia mengaku telah melakukannya pada pertengahan bulan puasa.

Sementara itu, KS yang berusia 70 tahun mengaku hanya mencabuli korban memakai tangan.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukoharjo.

Mereka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas kapolsek.

Diperkosa di Jembatan

Sebelumnya di Metro, Lampung, tiga orang pemuda nekat memperkosa secara bergilir gadis berusia 18 tahun.

Para pemuda itu nekat memerkosa gadis itu di jembatan gantung.

Tiga pemuda asal Kabupaten Lampung Tengah ditangkap aparat Polsek Metro Utara.

Tepergok Sedang Cabuli Keponakan Usia 12 Tahun di Pringsewu, Paman Ditangkap Saat Kerja

Mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

Kapolsek Metro Utara Ajun Komisaris Pancarudin mengatakan, penangkapan tiga pemuda itu setelah ada laporan dari korban.

Korban merupakan warga Metro.

"Jadi, tanggal 11 Juni 2019, sekira pukul 14.00 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki."

"Mereka diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan sebagaimana dimaksud pasal 285 KUHP sub 289 KUHP," kata Pancarudin, Rabu (12/6/2019).

Aksi cabul para remaja tersebut, lanjut Pancarudin, bermula pada Senin 10 Juni 2019 sekitar pukul 20.30 WIB.

Di mana, dua orang pelaku berkunjung ke rumah korban.

Mereka mengajak korban keluar rumah.

Korban sempat menolak ajakan tersebut.

"Nah, salah satu pelaku memaksa dengan alasan untuk menemaninya menjemput teman wanitanya."

"Karena merasa tidak enak, korban menuruti permintaan para pelaku."

"Saat di jalan, kendaraan pelaku diarahkan ke jembatan gantung Purwosari Metro Utara," imbuhnya.

Di jembatan gantung tersebut, para pelaku yang mengonsumsi minuman keras (miras) melampiaskan aksi bejat mereka.

"Korban mengaku disetubuhi secara bergilir."

"Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada pihak keluarga."

"Lalu, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Metro Utara," terangnya.

Pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan berinisial MR (25), warga Dusun 1 Mojopahit RT 012 RW 6 Punggur.

Habis Mandi di Hotel, Pelajar Cantik Ini Dicabuli Pria Dewasa

Serta, WD (20) dan AP (17), warga Kampung Karang Anyar Agung, Terbanggi Agung, Lampung Tengah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolsek Metro Utara.

Mereka diamankan berikut barang bukti dua unit sepeda motor, seperangkat pakaian korban, dan dua unit ponsel. (tribunlampung.co.id/robertus didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved