Tribun Pringsewu

Tepergok Sedang Cabuli Keponakan Usia 12 Tahun di Pringsewu, Paman Ditangkap Saat Kerja

Seorang paman cabuli keponakannya yang masih berusia 12 tahun di Pringsewu, Lampung.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Tepergok Sedang Cabuli Keponakan Usia 12 Tahun di Pringsewu, Paman Ditangkap Saat Kerja. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang paman cabuli keponakannya yang masih berusia 12 tahun di Pringsewu, Lampung.

Peristiwa tersebut terungkap saat kakak korban masuk kamar.

Saat itu, ia melihat pamannya yang berusia 52 tahun sedang memeluk adiknya di atas ranjang.

Kakak korban memergoki aksi bejat pelaku pada Kamis (29/5/2019) pukul 00.10 WIB.

"Pada saat itu, tersangka mengenakan celana boxer warna abu-abu yang sudah dalam posisi diturunkan," ungkap Kapolsek Pringsewu Kota Komisaris Eko Nugroho, Minggu (9/6/2019).

Saat dipergoki, tersangka langsung melarikan diri melalui pintu depan rumah.

Kakak korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.

Berdasarkan keterangan korban, kata Eko Nugroho, pelaku sudah empat kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Bocah 14 Tahun Dicabuli Warga Tumijajar

Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korbannya.

"Korban berada di bawah ancaman sehingga tidak berani melaporkan kepada keluarganya," jelasnya.

Atas laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melaksanakan penyelidikan.

Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai pengayuh becak, ditangkap saat sedang mangkal di Pasar Pringsewu, Senin (3/6/2019).

Kini, tersangka telah mendekam di tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

Ia dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 atau pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1, ayat 2 UU RI no.17 tahun 2016.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved