Bocah 15 Tahun Bacok Pemuda Pakai Celurit Sepanjang 1 Meter, Korban Tewas dalam Serangan Acak
Senjata berupa celurit sepanjang 100 centimeter (cm) atau 1 meter yang dalam kondisi berkarat, menjadi barang bukti kasus pembunuhan yang dilakukan
Rismanto mengaku, pihaknya sempat kesulitan mencari tersangka.
Setelah mendapat laporan kejadian pembacokan, ia bersama tim penyidik Polsek Semarang Utara bekerja sama dengan tim Polrestabes Semarang untuk melakukan penyidikan terhadap tersangka.
Tersangka ditangkap di Jalan Raden Patah, Pengapon, Semarang.
Tersangka diamankan pada Selasa (18/6/2019) sekira pukul 16.00 WIB.
"Setelah itu, kami melakukan pengamanan, artinya berupa pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan."
"Kemudian, tersangka kami tahan mulai hari ini," tandasnya.
Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP, yaitu pelaku penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal.
Kasus tersebut, Rismanto menjelaskan, diatur Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014.
"Sementara ini, kami memiliki kewenangan selama 7 hari plus 8 hari."
"Artinya kami memiliki wewenang penahanan selama 15 hari."
"Akan tetapi, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan lengkap di 7 hari pertama, maka akan kami serahkan ke JPU," jelasnya.
Benda tersebut tidak memiliki pegangan khusus.
• Keluarkan Jimat Kebal Lalu Tantang Berkelahi, Pria Ini Tewas Dibantai Kakak Beradik di Lampung
Tidak semua bagian pada benda tersebut tajam.
Ketajaman benda tersebut hanya di bagian ujung.
Hampir sebagian besi alat tersebut berkarat.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Remaja di Semarang Bacok Serampangan Pakai Celurit Panjang 100 Cm, Satu Korban Meninggal