Refly Harun: Tuduhan 02 Pencalonan Ma’ruf Amin Cacat Formil Bisa Dikabulkan Tergantung Argumennya

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan penjelasan mengenai materi gugatan yang diajukan tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden

Penulis: Romi Rinando | Editor: taryono
tribunnews
Refly Harun Ahli Hukum tata negara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan penjelasan mengenai materi gugatan yang diajukan tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Penilaian itu dikemukakan Refly saat menjadi narasumber program Fakta, dikutip TribunWow.com dari siaran Youtube Talkshow tvOne, Sabtu (15/6/2019).

Poin yang disinggung Refly terkait pencalonan Ma’ruf Amin cacat formil karena dinilai 02 masih menjabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam konferensi pers bersama KoDe Inisiatif di M.H. Thamrin, Jakarta, Minggu (11/10/2015)
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam konferensi pers bersama KoDe Inisiatif di M.H. Thamrin, Jakarta, Minggu (11/10/2015) (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

"Ada hal yang lain yang menurut saya cukup ngeri-ngeri sedap juga, yaitu yang terkait dengan Kiai Haji Ma'ruf Amin, ternyata ada fakta belakangan yang terkonfirmasi beliau menjabat sebagai dewan pengawas syariah, dari 2 bank syariah," ujar Refly.

Dituturkan Refly, dalam undang-undang no 7 2017 tentang adanya kewajiban untuk menyampaikan surat pengunduran diri.

Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Tim Prabowo-Sandi Singgung Posisi Maruf Amin di BUMN

"Kemudian dikaitkan dengan ketentuan pasal 227 huruf P, undang-undang no 7 2017, mengenai kewajiban untuk menyampaikan surat pengunduran diri, bagi pejabat atau karyawan BUMN, kalau dilihat pejabat sudah pasti pejabat no matter tugasnya apa," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki tugas yang mirip dengan komisaris sebuah Persero.

"Karena di situ, di dalam Undang-undang itu dikatakan, undang-undang yang terkait dengan bank syariah ini dikatakan, yang terkait Dewan Pengawas Syariah itu memang mempunyai tugas yang mirip-mirip seperti dewan pengawas, yang komisaris sebuah persero atau sebuah perusahaan umum," tuturnya.

"Ada kewajiban juga, yang membutuhkan komitmen waktu, tetapi ada kata BUMNnya, ini menurut saya battle," tambahnya.

Ia menyebutkan, diterima atau tidak diterimanya materi gugatan 02 di MK tersebut tergantung penjelasan 02.

"Kalau tafsirnya terbatas, maka saya kira permohonannya tidak akan dikabulkan juga, karena di undang-undang BUMN pasal 1 dikatakan sahamnya Badan Usaha yang seluruh sahamnya atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung."

Bantah Jokowi Disebut Curang, Moeldoko: 78 Persen Pegawai BUMN Pilih Prabowo

Ia mengatakan apabila saham perusahaan Ma'ruf Amin sahamnya dimiliki oleh BUMN, maka bukan BUMN.

Namun ia mengatakan ada perspektif lain, bahwa tidak bisa melihat dari satu undang-undang.

"Kita harus mengaitkannya secara sistematis dengan UU yang lain, tentang keuangan negara, pengawasan keuangan negara, tentang pemberantasan korupsi, dan KPK, dan sebagainya," ujar Refly.

Menurut Refly hal ini akan saling terkait.

"Kalau perspektif tekstualnya yang dipakai, anak-anak perusahannya boleh berpolitik, itu konsekuensinya," ujar Refly.

"Tapi kalau sistematis yang dipakai maka anak-anak perusahaan tidak boleh berpolitik karena itu diperlakukan sebagai BUMN juga."

Ia kemudian memberikan nasehat kepada 02 agar memiliki argumentasi yang cukup.

"Sediakan argumentasi yang cukup untuk meyakinkan MK, agar MK bisa diyakinkan masing-masing pihak," pungkasnya.

Kubu 02 Persoalkan Status Maruf Amin di Bank

 Pada awal pembacaan pokok permohonan, Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mempermasalahkan mengenai status calon Maruf Amin, yang terdaftar sebagai pejabat dua bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

Bantahan Tim Hukum 01

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/6/2019), Tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi- Ma'ruf Amin menegaskan, Ma'ruf bukan pegawai atau pejabat BUMN seperti yang disebut dalam gugatan sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga.

"Lebih tegas soal kedudukan DPS ini disebutkan dalam Pasal 1 angka 15 huruf b UU Perbankan Syariah No 21/2008 di mana dalam pasal a quo DPS dinyatakan sebagai pihak terafiliasi yang disamakan dengan konsultan hukum, akuntan publik, atau penilai selaku pihak pemberi jasa kepada bank syariah atau unit usaha syariah," ujar pengacara 01 Luhut Pangaribuan dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Tim hukum 01 membacakan bukti berdasarkan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank BNI Syariah. (sumber tribunnews)

Artikle ini sudah tayang di tribunnews dengan judul : https://wow.tribunnews.com/amp/2019/06/19/refly-harun-sebut-ada-poin-yang-ngeri-ngeri-sedap-dalam-gugatan-02-putusan-mk-tergantung-argumen-02?page=3

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved