Tribun Bandar Lampung

Tahun Ini Lampura Dapat Bantuan BSPS Bedah 170 Unit Rumah

Pemerintah pusat akan memberikan bantuan 170 unit rumah layak huni kepada sejumlah masyarakat di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).‎

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
Kabid Perumahan Disperum dan KP Kabupaten Lampung Utara, Wahyudi Prajamukti 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI – Pemerintah pusat akan memberikan bantuan 170 unit rumah layak huni kepada sejumlah masyarakat di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).‎

Kepala bidang (Kabid) Perumahan Disperum dan KP Kabupaten Lampung Utara, Wahyudi Prajamukti, mengatakan 170 unit perumahan yang nantinya dibangun  melalui dana alokasi khusus (DAK) pada tahun 2019 diberikan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

“Wilayah yang akan mendapatkan program ini adalah daerah kumuh perkotaan,” kata Wahyudi. Rabu (19/6/2019).

Dijelaskan,  terkait Surat Keputusan (SK) telah turun namun bersifat untuk sementara. Oleh sebab itu, pihaknya mengupayakan agar kedepan mendapatkan tambahan dari program regular sebanyak 300 rumah.

Hal itu juga lanjut dia, untuk menampik spekulasi yang berkembang jika di tahun 2019 Kabupaten Lampung Utara terkesan tidak ada program peningkatan rumah layak huni di Lampung Utara.

‎"Mudah-mudahan tidak lama lagi akan ada penambahan melalui surat keputusan karena memang banyak yang membutuhkan," ujarnya.

Untuk bisa mendapatkan BSPS, masyarakat tak bisa semata-mata mengajukan sendiri, melainkan harus diawali usulan bupati atau wali kota. Dengan sebelumnya pendataan dari lingkungan, yang diketahui kepala desa atau kelurahan serta kecamatan.

Barulah diusulkan ke kementerian. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2016 untuk memilih calon penerima bantuan (CPB).

Adapun kriteria calon penerima yang dimaksud, antara lain warga negara Indonesia (WNI), dan memiliki atau menguasai tanah.

Serta belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah.‎

"Yang terpenting adalah siap berswadaya. Kalau mengandalkan bantuan Rp 15 juta tidak terbangun rumahnya," katanya. 

Untuk tahun 2019, penerima akan mendapatkan tambahan bantuan, berupa upah tukang senilai Rp 2,5 juta, dan berupa barang Rp 15 juta bagi penerima bantuan.

Akan ada evaluasi, bagi penerima bantuan. Bantuan, diterima kabupaten Lampung Utara mulai tahun 2011, tapi sempat terhenti. dilanjut tahun 2016 dibawah dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Namun, setelah berpisah bidang pemukiman menjadi dinas tersendiri, bantuan BSPS di kelola oleh dinas permukiman dan KP tahun 2017 hingga sekarang. 

 Meski demikian, jumlah tersebut menurun dari tahun sebelumnya dengan total BSPS di wilayah Kabupaten Lampung Utara mencapai 1.291 hunian.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved