Tribun Lampung Tengah

Kapolres Lampung Tengah Imbau Pemilik Senpi Ilegal dan Tanpa Izin Untuk Segera Diserahkan!

Keberhasilan Polres Lampung Tengah dalam menangkap 28 pelaku kriminalitas selama Operasi Ketupat Krakatau 2019 lalu, menyisakan pekerjaaan rumah besar

Penulis: syamsiralam | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Syamsir Alam
Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma (depan) beserta jajarannya. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Keberhasilan Polres Lampung Tengah dalam menangkap 28 pelaku kriminalitas selama Operasi Ketupat Krakatau 2019 lalu, menyisakan pekerjaaan rumah tersendiri bagi kepolisian.

Hal itu dikarenakan banyaknya kasus kejahatan yang para pelakunya dilengkapi dengan senjata api (Senpi).

Untuk itu, Kepala Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Besar I Made Rasma menegaskan, kepada para pemilik senpi ilegal atau tanpa izin, supaya segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.

Jika hal itu tak diindahkan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku atau pemilik senpi.

Namun, jika para pemilik menyerahkan kepada pihak kepolisian, nantinya tidak akan ada tindak lanjut atas kepemilikan senpi tersebut.

"Saya imbau (kepada masyarakat) supaya senpi ilegal atau tanpa izin diserahkan kepada kepolisian. Jika masih terjadi penyalahgunaan maka kami akan mengambil tindakan tegas," kata I Made Rasma, Kamis (20/6/2019).

Kepolisian akan mengedepankan tindakan preventif dalam penanganan kasus kriminalitas, namun apabila para pelaku tetap tak bisa dengan pendekatan tersebut, jajarannya pun siap bertindak tegas.

"Kita akan akan terus melakukan tindakan pendekatan preventif kepada pelaku kriminal, baik melalui tokoh masyarakat, adat dan pemuda supaya ikut memberikan imbauan. Tujuannya supaya penegakkan hukum ini tersosialisasikan kepada masyarakat," bebernya.

Polres Lamteng Catat 6 Orang Meninggal Akibat Lakalantas Selama Operasi Ketupat 2019

Sebelumnya diketahui, pada Operasi Ketupat Krakatau 2019 lalu, Polres Lamteng mengamankan tiga pucuk Senpi ilegal dan 13 amunisi aktifnya.

Selain itu didapati juga empat bilah senjata tajam (sajam) jenis laduk dan golok.

Salah seorang korban pembegalan M Fery (26), warga Palembang, mengaku ditodong dua orang di kawasan terminal Betan Subing, Terbanggi Besar, beberapa waktu lalu.

Ia dan rekannya mengaku ditodong dua pelaku (satu sudah tertangkap) dengan senpi dan sajam.

Affandi (46), warga Punggur, korban pencurian sepeda motor (curanmor) juga mengaku diancam empat orang pelaku (satu sudah ditangkap).

Ia menjadi korban pencurian sepeda motor setelah empat pelaku masuk ke dalam pekarangan rumahnya, dan satu pelaku dilengkapi senjata api.

Namun sayangnya, dua orang dari dua kompolotan pembegal yang berhasil ditangkap bukanlah orang yang diketahui membawa senpi, melainkan hanya dilengkapi senjata tajam dan kunci leter T.

Sementara Wakapolres Komisaris Harto Agung Cahyono menyatakan, jajarannya akan terus melakukan pengejaran kepada para pelaku yang masih meresahkan masyarakat.

Melawan Saat Disergap Tim Gabungan Polres Lamteng dan Polda Lampung, Pelaku Begal Ditembak Kakinya

Ia mengatakan, tak segan untuk melakukan tindak terukur apabila para pelaku meresahkan masyarakat.

"Kalau mereka (pelaku kriminalitas) sudah menggangu dan meresahkan masyarakat, kita tak segan melakukan tindakan tegas terukur (penembakan). Bagi para pelaku yang masih berkeliaran kita akan terus melakukan pengejaran," kata Kompol Harto Agung Cahyono.

Harto menyatakan, kepolisian akan menggandeng TNI dalam melakukan patroli rutin di sejumlah tempat di Lamteng.

Menurutnya, patroli sekala besar bersama akan menyisir kawasan Jalinsum hingga perkampungan terdalam untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

(tribunlampung.co.id/syamsir alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved