Silaturahmi Berujung Isak Tangis, Oknum Perwira Polisi Diduga Cabuli Siswi SMP di Sulawesi
Seorang oknum perwira polisi berpangkat AKBP diduga cabuli siswi SMP. Kasus oknum perwira polisi diduga cabuli siswi SMP dilaporkan
“Perbuatan oknum tersebut tidak hanya harus diadili secara etik tetapi secara hukum perbuatan ini adalah kejahatan terhadap anak dan pelanggaran hak asasi anak,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar adanya laporan tersebut, kita sementara lakukan penyelidikan internal, terkait perkembangannya kita akan informasikan," kata Tompo
Perbuatan pelaku dapat diancam 15 tahun penjara berdasar pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 35/2014 pasal 81 ayat (1) dan (2) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ketentuan ini berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pencabulan di Kalimantan
Oknum perwira polisi di Kayong Utara, Kalimantan Barat diduga mencabuli gadis berusia 13 tahun.
Kasus oknum perwira polisi berpangkat inspektur dua (ipda) tersebut kini ditangani Polres Kayong Utara.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Asep Irpan Rosadi menjelaskan kronologi dugaan pencabulan oleh oknum anggotanya, Ipda AD terhadap gadis berusia 13 tahun.
Menurut Asep, peristiwa memilukan itu terjadi di Sukadana pada Sabtu (27/4/2019).
Awalnya, korban diajak jalan-jalan.
Kemudian, korban dibujuk untuk masuk kamar di tempat tinggal oknum perwira polisi tersebut.
Ibu korban ternyata mencari sang anak.
Saat sedang mencari tersebut, ibu korban memergoki Ipda AD bersama korban keluar dari kamar.
"Artinya kan hanya berdua dari dalam kamar. Itu yang menjadi titik awalnya di situ," kata Asep Irpan Rosadi, Kamis (2/5/2019).