Viral Foto Pria Bersenapan dengan Bangga Tembak Burung Langka, Terancam 5 Tahun Penjara

Pria Bersenapan dengan Bangga Tembak Burung Langka, Terancam Penjara 5 Tahun. Fotonya memperlihatkan menembak burung langka viral di media sosial

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
suar.id
Pria tembak burung langka yang dilindungi pemerintah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang pria mendapat kecaman dari netizen setelah fotonya yang memperlihatkan menembak burung langka viral di media sosial.

Dalam fotonya, terlihat dia mengalungkan senapan, juga tangannya terlihat memegang burung rangkong yang hampir punah.

Foto itu pertama kali diunggah pada akun Facebooknya sendiri yang bernama Bobiean Sikro.

Pria tersebut menulis, "Baru masuk hutan langsung shoot ini."

Unggahan Bobiean Sikro Facebook Bobiean Sikro.

Badak Putih Jantan Terakhir di Dunia Mati, Begini Upaya Dokter Hewan Cegah Kepunahan

Murai Batu Senilai Rp 1,4 Miliar Milik Kolektor Burung Raib, Ada Yang Dibeli dari Lampung

Seorang Pria Bersenapan dengan Bangga Tembak Burung Rangkong Langka,  Berpotensi Dipenjara hingga 5 Tahun
Seorang Pria Bersenapan dengan Bangga Tembak Burung Rangkong Langka, Berpotensi Dipenjara hingga 5 Tahun ()

Unggahan Bobiean Sikro

Burung rangkong termasuk hewan dilindungi dan merupakan salah satu dari 14 jenis rangkong yang terdapat di Indonesia.

Akun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia juga memberikan komentarnya.

Akun Twitter Kementerian LHK menulis, "Burung Rangkong merupakan satwa yang dilindungi."

"Kami akan menindak tegas pelaku. Kasus ini sudah masuk form pengaduan sejak kemarin dan sedang ditindaklanjuti. Terima kasih."

Tangkap layar cuitan Twitter Kementrian LHK Facebook Riko Rahmad.

Tangkap layar cuitan Twitter Kementrian LHK
Tangkap layar cuitan Twitter Kementrian LHK ()

Tangkap layar cuitan Twitter Kementrian LHK

Burung Rangkong yang Semakin Langka

Perburuan liar membuat burung-burung yang dilindungi kian punah.

Burung rangkong adalah salah satu jenis burung yang populasinya kian menipis.

Burung Rangkong Julang termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juga Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Spesies ini juga terdaftar pada Lampiran II Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam Punah (CITES)

Bahkan, Badan Konservasi Dunia (International Union for Conservation of Nature /IUCN) menggolongkan Julang Sulawesi sebagai satwa terancam punah berstatus "Rentan" (Vulnerable/VU).

Pemidanaan terhadap para pembunuh satwa langka pun sangat tegas.

Aturannya terdapat di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Bentuknya Seperti Spiral, Sperma Burung Ini Punya Kecepatan Berenang Sangat Tinggi

Dikutip dari hukumonline.com, pada dasarnya, larangan perlakuan secara tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang untuk

a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi."

Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990).

Pria yang membunuh burung rangkong tersebut dapat dikenai hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)

Artikle ini sudah tayang di suar.id dengan judul: Pria yang 'Bangga' karena Tembak Burung Rangkong Berpotensi Dipenjara hingga 5 Tahun

Sumber: Suar.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved