Fakta-fakta 7 Kasus Cabul yang Diungkap Polisi dalam 2 Pekan Terakhir di Lampung, Ada Korban Balita

Berikut, 7 kasus pencabulan yang diungkap polisi dalam dua pekan terakhir pada Juni 2019 di Lampung.

Penulis: ridwan hardiansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Fakta-fakta 7 Kasus Cabul yang Diungkap Polisi dalam 2 Pekan Terakhir di Lampung, Ada Korban Balita. 

"Korban berada di bawah ancaman sehingga tidak berani melaporkan kepada keluarganya," jelasnya.

Atas laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melaksanakan penyelidikan.

Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai pengayuh becak, ditangkap saat sedang mangkal di Pasar Pringsewu, Senin (3/6/2019).

Kini, tersangka telah mendekam di tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

Ia dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 atau pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1, ayat 2 UU RI no.17 tahun 2016.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

BACA BERITA SELENGKAPNYA Tepergok Sedang Cabuli Keponakan Usia 12 Tahun di Pringsewu, Paman Ditangkap Saat Kerja

2. Tiga Pemuda Cabuli Gadis di Jembatan Gantung

Seorang gadis berusia 18 tahun menjadi korban perkosaan di Metro, Lampung.

Gadis tersebut diperkosa tiga orang pemuda.

Para pemuda itu nekat memerkosa gadis itu di jembatan gantung.

Tiga pemuda asal Kabupaten Lampung Tengah ditangkap aparat Polsek Metro Utara.

Mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

Kapolsek Metro Utara Ajun Komisaris Pancarudin mengatakan, penangkapan tiga pemuda itu setelah ada laporan dari korban.

Korban merupakan warga Metro.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved