Sidang Kasus Suap Mesuji
BREAKING NEWS - Tak Masuk Dalam APBD, Dana Swakelola Pembangunan Mesuji Dipertanyakan Hakim dan JPU
Dalam persidangan lanjutan fee proyek infrastruktur Mesuji, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempertanyakan proyek swakelola.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dalam persidangan lanjutan fee proyek infrastruktur Mesuji, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempertanyakan proyek swakelola yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Mesuji.
Diketahui bahwa Dinas PUPR Mesuji memberlakukan pengerjaan beberapa proyek dengan sistem swakelola, sementara untuk material disediakan oleh pihak rekanan.
"Apakah proyek swakelola ada potongan?" tanya JPU KPK Roni kepada saksi Lutfi Mediansyah, Senin 24 Juni 2019.
"Kalau pemotongan swakelaola gak ada," jawab Kasi Jalan Dinas PUPR Mesuji bidang Bina Marga Lutfi Mediansyah yang sempat terdiam.
JPU pun menanyakan apakah ada pengawasan khusus dari bupati dalam proyek swakelola ini.
"Gak ada," ungkap Lutfi.
"Terus ini dananya dari mana?" tanya Roni.
"APBD," jawab lesu Lutfi.
• BREAKING NEWS - Sidang Lanjutan Khamami, Jaksa KPK Hadirkan 8 Saksi dari Dinas PUPR Mesuji
Roni pun langsung menyahut jika anggaran swakelola ini bisa dibuat permainan.
Tak mau kalah, Majelis Hakim Anggota Zaini Basri menyahut mempertanyakan apakah di APBD Kabupaten Mesuji ada dana Swakelola.
"Gak ada," jawab Lutfi.
"Loh tahunya saksi (sumber dana) swakelaola dari mana?" cecar Zaini.
"Kan ada (dana APBD) BBM untuk menjalankan truk alat berat untuk proyek swakelola," beber Lutfi.
Ketua Majelis Hakim Siti Insirah kemudian mempertanyakan lagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-khamami-6.jpg)