Sidang Kasus Suap Mesuji
BREAKING NEWS - Tak Masuk Dalam APBD, Dana Swakelola Pembangunan Mesuji Dipertanyakan Hakim dan JPU
Dalam persidangan lanjutan fee proyek infrastruktur Mesuji, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempertanyakan proyek swakelola.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek infrastruktur Mesuji kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 24 Juni 2019. Jaksa KPK menghadirkan delapan saksi dari Dinas PUPR Mesuji.
"Swakelola itu kan gak muncul di APBD, tapi kok berkeliaran di Mesuji. Nah maksudnya gimana kan gak tertulis (di APBD) apa ada kaitannya Bupati menunjuk swakelola?" tanya Siti Insirah.
Namun Lutfi hanya bisa terdiam dengan memegang mix.
"Bingung," ungkap Lutfi polos.
"Terus materialnya didatangkan dari mana?" tanya Siti.
"Dari luar karena di Mesuji gak ada batu (untuk pengerasan jalan)," jawab Lutfi.
(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-khamami-6.jpg)