BNNP Lampung Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2019
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) kita peringati setiap tanggal 26 juni.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) kita peringati setiap tanggal 26 juni.
Tema HANI tahun ini adalah “MILENIAL SEHAT TANPA NARKOBA MENUJU INDONESIA EMAS”. Peringatan HANI memiliki makna keprihatinan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional ini bertujuan untuk menyadarkan seluruh warga Provinsi Lampung, khususnya generasi milenial sadar terhadap bahaya Narkotika dan Prekursor Narkotika ini dilakukan supaya masyarakat sadar bahwa peredaran Narkotika ini merupakan ancaman kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
serta menggelorakan semangat membara dalam sebuah kebersamaan seluruh komponen bangsa sebagai upaya melawan kejahatan Narkotika.
Kejahatan narkotika merupakan kejahatan serius, terorganisir, dan bersifat lintas negara yang dapat menimpa seluruh lapisan masyarakat sehingga menimbulkan kerugian sangat besar, terutama dari segi kesehatan, sosial-ekonomi, dan keamanan.
Dari populasi penduduk usia 10-59 tahun terbukti dengan angka prevalensi penyalahguna narkotika di Provinsi Lampung tahun 2017 berada diperingkat 3 se-Sumatera dan peringkat ke-8 se-Indonesia dengan jumlah penyalahguna narkoba sebesar 1,94 % atau 128.529 orang.
Sepanjang tahun 2018 ini BNN Provinsi Lampung sudah mengungkap sebanyak 12 kasus jaringan narkotika, dengan jumlah tersangka 33 orang, 8 orang meninggal dunia karena melawan, dan 20 orang luka tembak dan jumlah barang bukti shabu sebesar 22,1 kg dan ekstasi 5.373 butir.
Salah satu dari 8 kasus tersebut BNNP Lampung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba Jaringan lapas yang melibatkan angggota kepolisian, sipir dan kepala lapas.
Dan selama tahun 2019 s/d bulan Juni Bidang Pemberantasan BNNP Lampung telah berhasil mengungkap 6 kasus jaringan Narkotika dengan jumlah tersangka 20 orang, 3 orang meninggal dunia karena melawan dan 16 orang tersangka luka tembak.

Ungkap kasus Narkotika Polda Lampung dan Jajaran tahun 2018 sebanyak 1.377 kasus dengan rincian sabu 94,5 kg, ekstasi 3.779 butir, dan ganja 826,1 kg dengan jumlah tersangka sebanyak 1.910 orang.
Pada tahun 2019 s/d bulan Juni menangani 149 kasus dengan rincian sabu 13,9 kg, ekstasi 510 butir, dan ganja 464,2 gram dengan jumlah tersangka sebanyak 253 orang.
Data Jumlah tahanan dan Narapidana di Lapas dan Rutan Provinsi Lampung tahun 2018 sebanyak 4.019 dengan rincian Bandar Narkoba sebanyak 3.048 orang dan pengguna sebanyak 971 orang.
Data sampai dengan bulan Juni 2019 sebanyak 4.134 orang dengan rincian Bandar Narkoba sebanyak 3.104 orang dan pengguna sebanyak 1.030 orang.
Wilayah/peta rawan Narkoba di Provinsi Lampung tahun 2019 meliputi 5 Kabupaten/Kota dalam 24 Desa/Kelurahan/Kampung antara lain Bandar Lampung (Kelurahan Panjang Utara, Kelurahan Kaliawi, Kelurahan Pasir Gintung, Kelurahan Keteguhan, Kelurahan Negeri Olok Gading, Kelurahan Bakung, Kelurahan Gedong Pakuon,

Kelurahan Sukajawa Baru, Kelurahan Beringin Raya, Kelurahan Penengahan, Kelurahan Sidodadi, Kelurahan Wayhalim Permai, dan Kelurahan Jagabaya Dua), Kabupaten Lampung Selatan (Desa Merakbatin,.
Desa Pemanggilan, dan Desa Bakauheni), Kabupaten Lampung TImur (Desa Adirejo), Kabupaten Way Kanan (Kampung Negeri Baru, Kampung Blambangan Umpu, Kampung Banjar Agung, Kampung Gunung Labuhan, dan Kampung Bukit Gemuruh), Kabupaten Mesuji (Desa Wiralaga I dan Desa Wiralaga II)
Selain melakukan pemberantasan, BNNP Lampung juga melaksanakan program Pencegahan dan pemberdayaan masyarakat. Pada tahun 2018 sebanyak 71.506 orang sudah menerima Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) tentang Bahaya narkoba dengan rincian sebagai berikut:
Kelompok Pendidikan 49.484 orang, Instansi Pemerintah 542 orang, Komponen Masyarakat 1.101 orang dan Masyarakat 20.379 orang. Sedangkan pada tahun 2019 Januari s/d bulan Juni total sebanyak 13.851 orang sudah mendapatkan KIE tentang bahaya narkoba.
Berdasarkan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011.
Penyalahguna narkoba adalah sebagai Korban dan tidak digolongkan pelaku tindak pidana atau kriminal. Para penyalahguna narkoba dapat melaporkan diri pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) resmi yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung.
Untuk para penyalahguna Narkotika dapat melaporkan diri pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) resmi yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung, pada tahun 2018 sebanyak 717 orang yang sudah melapor ke IPWL baik ke BNNP Lampung, Kemenkes dan Kemensos. Pada tahun 2019 dari Bulan Januari s/d Juni sebanyak 480 orang.
Guna mendukung BNNP Lampung dalam upaya P4GN Pemda Provinsi Lampung memberikan tanah hibah seluas 1.937 M2 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung No.G/434/B.XI/HK/2015 tanggal 8 September 2015 tentang Hibah Tanah Milik Pemerintah Provinsi Lampung Kepada BNN Provinsi Lampung yang berlokasi di Sukarame Baru Desa Sabah Balau Kecamatan Tangjung Bintang Lampung Selatan.
Instansi Pemerintah dan Komponen Masyarakat dalam mendukung upaya P4GN sesuai dengan Inpres No.6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika antara lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji dan Sekampung, BRI, Institut Teknologi Sumatera, dan Universitas Bandar Lampung.(*)