6 Tahun Buron, Mantan Perwira Polisi Otak Pembunuhan Sadis Istrinya Ditangkap di Bandar Lampung
Seorang mantan perwira polisi berpangkat AKBP, yang juga terpidana kasus pembunuhan, Mindo Tampubolon ditangkap di Bandar Lampung.
Ujang dan Rosma telah divonis di Pengadilan Negeri Batam beberapa tahun silam.
Ujang divonis penjara selama 20 tahun.
Rosma divonis penjara selama 15 tahun.
Sedangkan, Mindo sempat divonis bebas oleh PN Batam.
Namun, fakta baru menyeret dirinya menjadi tersangka utama.
Ia divonis seumur hidup oleh Mahkamah Agung.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Pengadilan Negeri Batam, Jack Johannis Octavianus menyatakan, AKBP Mindo Tampubolon dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Mindo merupakan terdakwa kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, di Batam.
Ia dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
"Kami baru saja menerima petikan putusan sidang MA yang diketuai oleh Artidjo Alkotsar yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum," kata Jack di Batam, Kamis (3/10/2013) silam.
• Perwira Polisi Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri dalam Kondisi Duduk
Putusan tersebut berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Batam yang pada 24 Mei 2012, yang menyatakan mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri itu tidak terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan Putri Mega Umboh.
Ia pun dibebaskan dari segala dakwaan.
Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, pun memvonis bebas Mindo.
"Putusan MA membatalkan putusan PN Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menyatakan Mindo Tampubolon tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan," kata dia.
Jack menyatakan, ada kekeliruan putusan saat persidangan di PN Batam yang kala itu memutuskan Mindo bebas dari semua dakwaan.