6 Tahun Buron, Mantan Perwira Polisi Otak Pembunuhan Sadis Istrinya Ditangkap di Bandar Lampung

Seorang mantan perwira polisi berpangkat AKBP, yang juga terpidana kasus pembunuhan, Mindo Tampubolon ditangkap di Bandar Lampung.

Tribunnews
Ilustrasi - Foto semasa hidup Putri Mega Umboh dan suaminya, AKBP Mindo Tampubolon. 6 Tahun Buron, Mantan Perwira Polisi Otak Pembunuhan Sadis Istrinya Ditangkap di Bandar Lampung. 

"Kalau putusan MA berbeda, bisa dibilang putusan pengadilan sebelumnya ada kekeliruan. Istilahnya memang begitu," kata dia.

Meski sudah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hudup, kata dia, Mindo masih memiliki waktu 90 hari terhitung sejak putusan dikeluarkan untuk melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Peninjauan kembali dengan melengkapi bukti-bukti baru.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Armen Wijaya mengatakan, pihaknya segera melakukan eksekusi terhadap putusan MA setelah petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) diterima.

"Petikan putusan kasasi itu belum kami terima. Eksekusi akan segera kami lakukan setelah petikan itu disampaikan kepada kami," kata dia.

Saat itu, Armen mengatakan baru menerima informasi tentang putusan tersebut, tetapi belum disertai petikan putusan MA.

Namun sejak tahun 2013 itu Mindo melarikan diri hingga kemudian ditangkap di Bandar Lampung pada Selasa (25/6/2019).

Jaksa mendakwa Mindo menyuruh Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma membunuh Putri.

Jenazah Putri ditemukan di kawasan Punggur, Batam, 26 Juni 2011, atau dua hari sejak dilaporkan hilang. 

Saat ditemukan, ada tujuh bekas luka tusukan di jenazah Putri.

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Breaking News, Mindo Tampubolon Ditangkap Setelah Enam Tahun Sembunyi, Ini Kasus yang Menjeratnya

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved