Hari Ini Terakhir Daftar PPDB SMA, Surat Domisili Cukup dari RT dan Lurah
Hari ini, Rabu, 26 Juni 2019, merupakan jadwal terakhir perpanjangan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA.
Berdasarkan masukan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, mekanisme dan persyaratan PPDB SMAN pada Juknis bertentangan dengan Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Khususnya syarat surat keterangan domisili dari Disdukcapil.
Padahal mengacu Permendikbud, surat domisili cukup dari RT dengan legalisir lurah atau kepala desa.
Terkait kuota, Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar telah menjelaskan perbedaan sistem zonasi pada PPDB 2019 dengan PPDB 2018.
Pada PPDB 2018, papar dia, kuota calon siswa siswi pada jalur zonasi sebesar 75 persen.
Sementara pada PPDB 2019, jumlah kuota bertambah menjadi 90 persen.
• Disdikbud Perpanjang Dua Hari untuk Pendaftaran PPDB SMAN Lampung
Namun belakangan, terjadi perubahan lagi menjadi 80 persen.
"Tahun ini tadinya 90 persen untuk jalur zonasi, 5 persen untuk jalur prestasi, dan 5 persen lagi untuk jalur mutasi (orangtua pindah bekerja). Tapi berdasarkan revisi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019, jalur zonasi menjadi 80 persen dari daya tampung sekolah. Lalu jalur prestasi paling banyak 15 persen dari daya tampung sekolah dan jalur perpindahan tugas orangtua paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah," beber Sulpakar, akhir pekan lalu.
Ia pun memastikan Disdikbud Lampung akan mengikuti aturan tersebut. Aturan itu akan tertuang rinci dalam Pergub.
“Dengan ini, kami sengaja memperpanjang waktu pendaftaran mengingat ada keluhan dari masyarakat," ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Jadwal PPDB SMA
- Perpanjangan pendaftaran hingga Rabu, 26 Juni 2019
- Pengumuman Kamis, 27 Juni 2019
- Pendaftaran ulang Kamis-Jumat, 27-28 Juni 2019
- Belajar perdana 15 Juli 2019
- Masa Pengenalan Lingkungan Siswa 15-17 Juli 2019
Sumber: Disdikbud Lampung