Detik-detik Denny Indrayana Tidur saat Sidang Putusan MK hingga Pukul-pukul Dahi Sendiri
Detik-detik Denny Indrayana Tidur saat Sidang Putusan MK hingga Pukul-pukul Dahi Sendiri
Dalam persidangan, pemohon yakni tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan saksi Hairul Anas Suadi yang merupakan caleg Partai Bulan Bintang (PBB).
Dalam persidangan, Anas mengaku pernah mengikuti kegiatan training of trainer atau pelatihan saksi yang digelar TKN Jokowi-Ma'ruf.
Anas mengatakan, salah satu materi pelatihan menyebut kecurangan sebagai bagian dari demokrasi.
Namun, saat ditanya oleh hakim, Anas mengaku pada saat itu tidak ada pelatihan yang mengajari saksi untuk bertindak curang.
Sementara, itu termohon menghadirkan saksi Anas Nasikin yang merupakan staf Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR. Nasikin merupakan salah satu panitia pelatihan saksi yang digelar TKN.
Menurut hakim, Nasikin telah mengonfirmasi bahwa istilah kecurangan bagian dari demokrasi itu harus dipahami secara utuh.
Istilah itu hanya untuk menarik minat peserta pelatihan dan memahami bahwa kecurangan bisa saja terjadi dalam pemilu.
"Anas Nasikin menerangkan slide itu untuk menganggetkan agar peserta serius memahami kecurangan sebagai suatu niscaya dalam pemilu. Tapi karena peserta tidak dijadikan dalil oleh pemohon, maka tidak perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah," kata Wahiduddin.
4. Wajar Presiden Imbau TNI Polri sosialisasikan program pemerintah
Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak dalil permohonan paslon Prabowo Subianto-Sandiaga soal ketidaknetralan aparat TNI-Polri.
Dalam salah satu dalilnya, paslon 02 sebagai pemohon mempermasalahkan langkah Presiden Jokowi yang meminta TNI-Polri menyosialisasikan program pemerintah.
MK menilai imbauan Jokowi itu wajar.
MK mengaku sudah mengecek alat bukti yang diajukan pemohon.
Tak ada ajakan dari Jokowi kepada TNI-Polri untuk mengampanyekan calon tertentu.
Selain itu, MK juga menolak dalil Prabowo-Sandi terkait adanya dugaan aparat kepolisian membentuk tim buzzer serta mendata kekuatan calon presiden.
Sebab, bukti dari dalil itu hanya berdasarkan pemberitaan di media online dan media sosial.
"Bukti itu tak menunjukkan peristiwa itu terjadi," kata Aswanto.
Hingga pukul 15.20 WIB, hakim MK masih membacakan putusan. (Kompas.com)
Artikel telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul; Detik-detik Anggota Tim Hukum 02 Denny Indrayana Lakukan Hal Tak Terduga Saat Sidang