Tak Terekspos, Begini Hubungan Sesungguhnya Bambang Widjojanto dengan Luhut Pangaribuan

Tak Terekspos, Begini Hubungan Sesungguhnya Bambang Widjojanto dengan Luhut Pangaribuan

Editor: taryono
youtube
Tak Terekspos, Begini Hubungan Sesungguhnya Bambang Widjojanto dengan Luhut Pangaribuan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tim Kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto ternyata punya cerita dengan kuasa hukum kubu 01 Joko Widodo-Maruf Amin Luhut Pangaribuan.

Walaupun Bambang Widjojanto terlihat bertarung di meja sidang dengan Luhut saat sidang putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), namun ada cerita pertemanan mereka.

Cerita tersebut dilontarkan oleh rekan keduanya, Vickar yang saat ini merupakan pengajar di sebuah perguruan tinggi bersama Bambang Widjojanto.

Hal ini diceritakan Vickar bersama dengan Wakil Direktur IT Prabowo-Sandi Vasco Ruseimy di channel YouTube Macan Idealis, Sabtu (29/6/2019).

Mulanya, Vickar ditanya oleh Vasco soal hal yang paling menyebalkan dari Bambang Widjojanto.

"Dia tuh gini, kalau pakai barang, pinjem dia lupa tuh, Pinjam pulpen enggak kembali lagi," ujar Vickar.

Lalu Vasco bertanya soal hal yan dikagumi dari Bambang Widjojanto.

Vickar lalu menceritakan pengalamannya yang sama-sama berada di Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

"Kalau bahasa anak sekarang enggak ada matinya dia, nyalinya itu, dulu ketika di LBH saya punya pengalaman Laksus (pelaksana khusus)," kata Vickar.

"Laksus itu dulu pasukan khusus tentara yang membayang-bayangi masyarakat sipil lah kira-kira gitu."

Vickar bercerita dirinya yang berada di LBH diminta untuk mendampingi klien melawan Laksus.

Namun, dirinya justru mendapat penganiayaan.

"Dulu saya dampingi Pak Fuah saya dibanting saya bilang saya pengacaranya, baru masuk 2 minggu saya sudah dibanting tentara," ujarnya.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan, saat di rumah duka Abdul Hakim Garuda Nusantara, aktivis HAM yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Komnas HAM.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan, saat di rumah duka Abdul Hakim Garuda Nusantara, aktivis HAM yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Komnas HAM. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Setelahnya, ia bercerita soal Luhut Pangaribuan yang saat itu menjadi kakak seniornya bersama Bambang Widjojanto.

"Nah begitu saya dibanting sama tentara, Luhut bilang tulis semua peristiwa yang lo dibanting, terus saya tulis dikasih dia dijadiin surat oleh dia, surat protes ke Pangdam waktu itu, tentara kan atasannya Pangdam," kata Vickar.

"Yang saya kaget ini, itu protesnya kita datangi sendiri Pangdamnya, mana Pangdamnya, sama Luhut. Itu dulu saya kok berani banget Luhut kan gitu, nah itu sampai di situ Luhut berani tapi ternyata ada yang lebih dari itu," sambung Vickar.

"Tapi itu tadi ada sesuatu yang diyakini keyakinan di atas segalanya."

Vickar pun menyebut yang dilakukan Bambang Widjojanto juga sama beraninya apalagi saat sidang sengketa Pilpres.

"Cuma Bambang ini ternyata lebih berani. Kemarin sidang itu kalau dia lawan hakim MK kan kliennya yang dirugikan. Tapi prinsipnya BW itu selalu menomorsatukan kebenaran di atas segara-galanya," imbuhnya.

Tak Mau Panggil Abang

Vickar lalu menyinggung soal Bambang Widjojanto yang tak mau memanggil 'abang' pada Luhut saat persidangan MK.

"Konteksnya gini begitu dibanting tentara dulu ada siapa atasan kita? Luhut, Luhut yang lawannya dia tuh, enggak mau bilang 'bang'. Aku masih bilang Bang Luhut," kata Vickar.

"Saudara ya? (manggilnya)," tanya Vasco pada Bambang Widjojanto.

'Panggilnya apa pak waktu itu pak? (dari Bambang Widjojanto ke Luhut)," tambahnya.

"Lupa pasti lupa," jawab Bambang Widjojanto.

Lihat videonya menit ke 5:33:

Bela Megawati, Gus Dur, Kini Jokowi

Luhut Marihot Parulian Pangaribuan dilahirkan di Balige, Sumatera Utara, tanggal 24 Mei 1956. Setelah meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia (UI) pada 1981, ia kemudian bergabung dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang bernaung di bawah Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).

Selain itu, terungkap dalam artikel berjudul “Luhut MP Pangaribuan, Advokat Aktivis dan Akademis” dalam portal HukumOnline (18 Maret 2015), Luhut juga menjadi anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Ia tercatat pula sebagai salah satu pendiri Pusat Bantuan Hukum Indonesia dan termasuk pengurus YLBHI pada awal 1980-an.

Baca selengkapnya di Tirto.id dengan judul "Sejarah & Profil Luhut Pangaribuan vs Sang Junior BW di Sidang MK", https://tirto.id/sejarah-profil-luhut-pangaribuan-vs-sang-junior-bw-di-sidang-mk-ecE9.

Follow kami di Instagram: tirtoid | Twitter: tirto.id

Luhut Pangaribuan menyandang gelar Lex Legibus Magister (LL.M) dari University of Nottingham, Inggris, pada 1991.

Setahun berselang, ia menerima anugerah Human Rights Award dari American Bar Association (ABA) dan Lawyer Committee for Human Rights di New York, Amerika Serikat.

Dikenal Akrab, Seperti Ini Reaksi Venna Melinda Saat Tahu Natasha Wilona dan Verrel Putus

Buntut Omongan Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Bakal Bikin Galih Ginanjar Menderita

Anggota TNI AD Tewas Dianiaya, Jenderal TNI Tiopan Aritonang Langsung Turun Tangan

Tahun 1996, Luhut turut membentuk Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan menjadi kuasa hukum Megawati Soekarnoputri.

Megawati saat itu menggugat keabsahan Kongres Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Medan pada 22 Juni 1996 yang menghasilkan PDI versi Soerjadi.

TPDI juga mengambil langkah hukum atas penyerangan kantor DPP PDI pada 27 Juli 1996. Semasa di TPDI inilah Luhut kembali satu atap dengan BW.

Dalam buku Megawati Soekarnoputri: Pantang Surut Langkah (2006) terbitan Institut Studi Arus Informasi diungkapkan, anggota TPDI terdiri dari 8 orang, yaitu Amartiwi Saleh, RO Tambunan, Max Junus Lamuda, Nusyarwan A. Tabrani, Tumbu Saraswati, Luhut Pangaribuan, serta Bambang Widjojanto.

Pada 2001, Luhut Pangaribuan dipercaya oleh Abdurrahman Wahid alias Gus Dur saat Presiden RI ke-4 ini diperiksa Pansus Buloggate 1 dalam kasus dana nonbujeter Badan Urusan Logistik (Bulog).

Luhut selanjutnya juga aktif di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Namun, setelah Musyawarah Nasional (Munas) di Makassar pada 2015, Peradi pecah menjadi tiga, masing-masing dipimpin oleh Otto Hasibuan, Juniver Girsang, dan Luhut Pangaribuan sendiri.

Oleh pendukungnya, Luhut Pangaribuan ditetapkan sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi pada 1 Oktober 2015.

Di situs Peradi.co, nama Luhut Pangaribuan juga tercantum sebagai Ketua Umum DPN Peradi. Di Sidang MK terkait sengketa Pilpres 2019, nama Luhut Pangaribuan kembali terdengar.

Ia kini menjadi anggota tim kuasa hukum Jokowi-Maruf untuk menghadapi gugatan kubu Prabowo-Sandiaga yang dipimpin oleh junior sekaligus mantan mitranya, Bambang Widjojanto. (CC)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Cerita di Balik Kuasa Hukum 01 Luhut Pangaribuan dan Bambang Widjojanto di Luar Sidang MK.

 
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved