Digugat Rekan Bisnis Rp 9,4 Miliar, Ashanty Malah Undang Sahabatnya Makan-makan

Digugat Rp 9,4 Miliar, Artis Ashanty Istri Anang Malah Undang Sahabatnya Makan-makan

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: taryono
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Ilustrasi. Seolah Tak Peduli Dengan Gugatan Rp 9,4 Miliar, Ashanty Undang Sahabatnya Makan-makan 

Pintu Pagar Ditutup Rapat

Sebelumnya tim Grid.ID mencoba menghubungi Ashanty serta manajemennya namun tidak ada yang merespon.

Untuk mencari informasi, tim Grid.ID juga mencoba mendatangi kediaman Ashanty di bilangan Cinere, Tangerang Selatan pada Minggu (30/6/2019).

Menurut salah seorang petugas keamanan rumahnya, Ashanty dan suaminya, Anang Hermansyah belum kembali dari Surabaya, Jawa Timur.

"Belum pulang," Kata salah satu petugas keamanan yang enggan menyebut namanya.

Tak lama berselang, mobil Toyata Alphard warna putih dengan plat nomor B 411 ASH tiba di rumah pagar kayu itu.

"Oh itu kayaknya lagi datang itu," ucap petugas keamanan sambil menunjuk ke arah mobil Ashanty yang mengarah ke rumahnya.

Nampak kaca jendela mobil, mobil tersebut berpenumpangkan Anang Hermansyah, Ashanty, dan beberapa karyawannya.

Saat reporter Grid.ID berusaha mendekati pagar rumah, salah seorang berbadan kekar berteriak kepada petugas keamanan.

"Tutup (pagar) yang rapat," tegas pria tersebut.

Artis musik Anang Hermansyah bersama Ashanty Siddik di kediaman mereka di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Rabu (5/6/2019).
Artis musik Anang Hermansyah bersama Ashanty Siddik di kediaman mereka di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Rabu (5/6/2019). (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

Terlihat Anang Hermansyah dan Ashanty bergegas masuk ke rumahnya tanpa memperdulikan keberadaan pewarta yang sudah menunggu.

Rumah Anang Hermansyah dan Ashanty di bilangan Cinere, Tangerang Selatan pun akhirnya kami datangi pada Minggu (30/6/2019).

Sebagai informasi, Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami sejumlah kerugian karena harus membayar pajak untuk CV Pratiwi Aestethic Care.

Ashanty sebagai pihak tergugat tidak memberikan sejumlah uang untuk pajak sesuai perjanjian kerja kepada pihak penggugat.

(Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah/BanjarmasihPost.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved