Gadis 15 Tahun Dicabuli Ayah Kandung hingga Melahirkan di Garut, 5 Kasus Inses Terkuak di Lampung

Perbuatan bejat inses atau hubungan sedarah ayah kandung tersebut baru diketahui, setelah sang anak melahirkan.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Gadis 15 Tahun Dicabuli Ayah Kandung hingga Melahirkan di Garut, 5 Kasus Inses Terkuak di Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang gadis berusia 15 tahun melahirkan anak setelah diperkosa ayah kandungnya, di Garut, Jawa Barat.

Perbuatan bejat inses atau hubungan sedarah ayah kandung tersebut baru diketahui, setelah sang anak melahirkan.

Diketahui, tersangka merupakan duda berusia 42 tahun yang telah berpisah dengan istrinya.

Kapolsek Malangbong, Kabupaten Garut, Iptu Abusono mengatakan, perbuatan tersangka terbongkar seusai anaknya melahirkan pada Sabtu (15/6/2019).

Keluarga pun heran karena anak perempuan tersangka tiba-tiba melahirkan seorang bayi.

"Memang sudah pisah dengan istrinya. Setelah itu, keluarga melaporkan ke kami karena mencurigai ayah korban sebagai pelakunya," kata Abusono saat dihubungi, Selasa (2/7/2019).

Setelah bayi dari anak kandung tersangka lahir, keluarga lantas bertanya kepada korban.

Ibu korban pun terkejut saat mendengar pengakuan anaknya.

Heboh Inses Kakak Kandung Nikahi Adik, di Lampung Ada Gadis Dicabuli Ayah dan 2 Saudara Kandung

Sang anak mengaku bahwa ia menjadi korban pencabulan ayah kandungnya.

"Saat diinterogasi oleh ibunya, baru ketahuan kalau pelaku itu ayahnya sendiri."

"Setelah dapat laporan, pelaku bisa kami amankan," ujarnya.

Kini pelaku sudah mendekam di sel Mapolres Garut.

Kasusnya sudah dilimpahkan Polsek Malangbong ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut.

Kakak Nikahi Adik Kandung

Di Bulukumba, Sulawesi Selatan, kasus inses antara kakak kandung nikahi adik perempuannya terjadi.

Lebih mirisnya lagi, sang pria berinisial AM (32) tersebut ternyata sudah memiliki istri.

Warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan diduga melakukan pernikahan sedarah dengan adik kandung perempuannya.

Istri sah AM, HE (28) terpaksa melaporkannya ke markas Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).

Terungkap 5 Kasus Inses di Lampung, Kak Seto Ungkap Perilaku Bahaya Para Pelaku di Masa Depan

AM diduga berselingkuh dan menikahi adik bungsunya dari tujuh bersaudara beberapa hari yang lalu.

HE yang mengetahui hal itu, kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian.

HE melaporkan kasus pernikahan sedarah suami dengan adiknya, dengan memperlihatkan bukti surat pernyataan dari kedua orang tua suaminya sendiri.

AM diduga berselingkuh dan menikahi adik kandungnya di lokasi perantauannya di Kalimantan Timur beberapa hari lalu. 

HE yang tengah berada di kampungnya di Kabupaten Bulukumba mengetahui hal, kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian.

AM diduga menikahi adik bungsunya dari tujuh bersaudara lantaran sang adik diduga telah hamil 4 bulan.

Dugaan pernikahan sedarah ini terjadi 6 enam hari lalu, sebelum istri sah AM, HE melaporkan pernikahan sedarah ini ke Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).

Menurut HE kepada polisi, kakak beradik itu ternyata telah melakukan perzinaan beberapa bulan lalu tanpa diketahuinya.

Kepada polisi, HE mengaku tidak curiga kepada suaminya yang dekat dengan adik kandungnya.

Namun, dia kaget setelah melihat video pernikahan sang suami dengan adik kandungnya serta adanya surat pernyataan dari kedua orangtua suaminya.

Remaja 15 Tahun Terdakwa Inses di Tanggamus Lampung Divonis 9 Tahun Penjara

HE memastikan akan menggugat cerai AM setelah proses hukum tersebut berjalan.

“Setelah proses hukum, saya akan meminta cerai,” tambahnya.

Saudara tertua AM, berinisial RS juga berharap proses hukum ditegakkan.

Ia bahkan mengaku, jika dirinya ogah melihat lagi kedua batang hidung adik-adiknya itu.

“Kami keseluruhan tujuh orang bersaudara.

Dia (AM) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu.

Kami berharap mereka diproses hukum, seandainya masih berlaku hukum adat maka saya juga meminta untuk itu,” tegasnya.

Sedangkan Kepala Desa tempat pelaku berasal, Andi Agung yang mendampingi warganya melapor, mengungkapkan jika pihak keluarga sudah tidak lagi menerima AM ke kampung halamannya.

Semua saudara dan istrinya tidak menerimanya lagi berdomisili di desa Salemba.

Harapannya kita melalui proses hukum walaupun keduanya bersaudara kandung,” jelas Andi Agung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban dan tengah melakukan penyelidikan.

Saat ini, penyidik baru memintai keterangan pelapor atas kasus pernikahan sedarah itu.

“Baru tadi kami terima laporan itu, kami masih akan melakukan penyelidikan.

Kita baru menerima laporan dan memintai keterangan istri sah AM atas pernikahan sedarahnya dengan adik kandungnya.

Tapi polisi masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lainnya dan mengumpulkan bukti-bukti,” katanya.

Berry menambahkan, saat melapor, istri sah membawa dan memperlihatkan surat pernyataan kedua orang tua suaminya.

“Namun penyidikan tidak hanya sampai di situ saja, masih banyak yang ingin dimintai keterangannya dan bukti otentik lainnya,” tandasnya.

“ Apalagi pernikahannya tidak dilakukan di Kabupaten Bulukumba, namun di Kalimantan.

Kita tentu akan memeriksa saksi-saksi lainnya dan mengumpulkan bukti-bukti,” katanya.

5 Kasus Inses di Lampung

Sebelumnya, sebanyak 5 kasus inses pernah terungkap di Lampung.

Berikut, fakta-fakta kasus inses di Lampung sebagaimana dirangkum Tribunlampung.co.id.

1. Cabuli Putri Kandung di Bandar Lampung

Terdakwa kasus inses divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Ia terbukti melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Aslan Ainin dalam sidang, Rabu (27/3/2019).

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sendiri yang masih di bawah umur. Menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Aslan.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Elis Mustika.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukum dari Posko Bantuan Hukum menyatakan pikir-pikir.

Seusai sidang, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya sangat menyesal, saya pengen minta maaf sama anak saya," ujarnya.

"Saya benar-benar minta maaf sebesar-besarnya, minta maaf sama istri."

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa mencabuli anaknya dalam kurun waktu 2016 hingga 2018.

Ia melakukannya sambil mengancam akan membunuh.

Pada 18 Oktober 2018, korban yang kembali dipaksa melakukan hubungan suami istri, mengadu kepada ibu kandungnya.

Sang ibu lalu melapor ke kepolisian.

2. Ayah, Kakak, dan Adik Cabuli Korban

Polres Tanggamus akhirnya menetapkan status tersangka kepada JM dan dua orang anak kandungnya, SA dan YG, atas perilaku seks menyimpang atau inses terhadap korban yang juga anak kandung JM.

Ketiganya dijerat UU tentang Perlindungan Anak.

Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara dan pengakuan para pelaku.

"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Kecamatan Sukoharjo (Kabupaten Pringsewu)," kata Primadona, Sabtu (23/2/2019).

Ia menjelaskan para pelaku dan korban adalah satu keluarga yang terikat hubungan darah.

Karena itulah, kasus ini termasuk juga inses.

Silsilah keluarga tersebut yakni, ayah JM (44), lalu anaknya yang juga pelaku SA (23), kemudian korban yang berusia 18 tahun, dan terakhir YG (15) juga sebagai pelaku.

Sedangkan CK, istri JM, sudah meninggal.

JM, SA dan YG secara bergantian dalam kurun setahun mencabuli korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM mengaku lima kali mencabuli korban, kemudian SM sebanyak 120 kali, dan Y mengaku 40 kali.

Perbuatan bejat ini dilakukan ketiga pelaku dengan memanfaatkan kondisi korban yang mengalami kekurangan mental.

"Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban," ujar Dona, sapaan Primadona.

Motif SA dan YG tak jauh berbeda.

Selain memanfaatkan keterbatasan lahiriah korban, keduanya kecanduan menonton film porno.

"Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di HP. Dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu saat ini diakui tersangka sudah rusak," jelas Dona.

Kasus ini terbongkar dari laporan tetangga korban yang juga anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Perempuan dan Anak.

Pelapor melihat ketidakwajaran bentuk tubuh korban yang sebelumnya gemuk, tapi kini terlihat sangat kurus.

Informasi yang dihimpun Tribun, peristiwa memilukan korban bermula sekitar awal tahun 2018.

Saat itu ibu korban yang berdomisili di Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, meninggal dunia.

Korban lantas dibawa ayahnya ke Pekon Panggung Rejo, Sukoharjo.

Tak dinyana, korban diperlakukan tak beradab.

Ketiganya tega mencabuli korban berkali-kali.

Menurut pengakuan JM, perbuatan itu ia lakukan sejak Agustus 2018.

"Sudah lima kali, saya khilaf," kata pria berbadan kecil itu.
Hal sama diungkapkan SA, yang mengaku 120 kali melakukan pencabulan terhadap adik perempuannya tersebut.

"Melakukannya di ruang tamu, pertama habis Lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap," ujar SA.

Pengakuan yang sama juga dilontarkan YG, selaku adik korban.

Remaja ini mencabuli kakaknya yang dipanggailnya mbak sebanyak 40 kali.

Dia melakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada tanggal 20 Februari 2019.

Bahkan ada pengakuan YG yang lebih miris lagi, yakni pernah menyetubuhi hewan.

"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman ketiganya pun bisa ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri dengan status kandung.

"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Dona.

3. Kakek Cabuli Cucu

Kasus serupa pernah terjadi di Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.

Aparat unit PPA Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan Tugiman (75), warga Desa Karang Rejo I, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.

Pria ini ditangkap karena diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 11 tahun, RSP.

Kaur Binops Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Elvin S Akbar mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu, 16 Desember 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu korban tengah tidur di lantai rumah sang kakek.

Kesempatan itu digunakan Tugiman untuk meraba-raba dan mencabuli korban.

Menurut Elvin, tersangka mengaku telah lama ditinggalkan istrinya.

Ia juga sering mengintip korban saat sedang mandi.

Setelah kejadian, keluarga korban melaporkan Tugiman ke polisi.

Berdasar keterangan, korban mengaku sudah berkali-kali dicabuli sang kakek.

Bahkan, ayahnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) juga pernah melakukan hal serupa.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

4. Napi Paksa Istri Intimi Ayah Kandung

Seorang narapidana (napi) yang masih berada di dalam penjara memaksa istri sirinya untuk berbuat tak senonoh.

Mirisnya, napi itu memerintahkan istrinya melakukan perbuatan cabul dengan ayah kandung sang istri, teman, serta anak kandungnya.

Awalnya, kasus napi paksa istri intimi ayah kandung itu terbongkar setelah video intim ayah dan anak itu menyebar.

Video itu menyebar di aplikasi pesan WhatsApp.

Korban masih berusia 18 tahun.

Suami siri korban berinisial K kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Lampung Selatan menetapkan K sebagai tersangka kasus penyebaran video mesum melalui WhatsApp.

Saat ini, K masih menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Metro.

Ia ditahan karena terjerat kasus narkoba.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, kisah di balik video hubungan intim yang terjadi antara ayah dan anak kandungnya, tidak seperti yang beredar di masyarakat.

Awalnya, kasus dalam video tersebut diduga sang ayah memaksa anak kandungnya untuk berhubungan intim.

"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat melakukan gelar perkara di Mapolres Lampung Selatan, Senin, 21 Januari 2019.

Syarhan mengatakan, korban dipaksa melakukan hubungan badan dengan ayah kandungnya M (53), atas perintah K.

Dari balik penjara, K menghubungi istri sirinya untuk merekam hubungan intim dengan ayah kandungnya.

"Video ini dibuat sekitar bulan Oktober (2018) lalu, sebelum korban pergi ke Jawa."

"Korban mengaku tertekan, dan ingin memutuskan komunikasi dengan tersangka dengan pergi ke Jawa," terang Syarhan.

5. Korban Dicabuli Ayah dan 7 Temannya

Seorang siswi SMA berusia 17 tahun di Lampung Utara mengalami tindakan pencabulan sejak 2017 yang dilakukan delapan orang.

Satu di antara pelaku merupakan ayah kandung korban dan kini polisi telah menangkap tiga dari delapan pelaku.

Ketiga orang yang telah ditangkap adalah ayah kandung korban berinisial DR (41), paman korban berinisial MR (41), dan tetangga korban yang juga teman ayahnya, DM (50).

Menurut ibu korban, putrinya tersebut masih mengalami trauma berat, kondisi fisik korban masih lemah dan belum bisa bicara normal.

Bahkan setiap mau tidur, korban selalu minta ditemani dan dipeluk.

Melihat kondisi putrinya tersebut, ibu korban mengaku hanya bisa menyemangatinya.

Paman korban menerangkan, pelaku pencabulan terhadap keponakannya itu berjumlah delapan orang.

Ini diketahui usai korban mengungkapkannya kepada ibu korban.

Sebelumnya diberitakan, akibat kasus pencabulan yang ia alami, korban mengalami depresi sehingga harus berhenti sekolah.

Korban pun diketahui dalam keadaan hamil.

"Korban hamil dua bulan dan dalam kondisi trauma berat. Ia masih dalam tahap konseling dengan psikolog," ujar Kapolres Lampung Utara Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana.

Tersangka DR mengaku mencabuli anak kandungnya itu sejak bercerai dari istrinya.

Pencabulan dilakukan sejak 2017 hingga September 2018.

DR berdalih melakukan perbuatan tersebut karena khilaf.

"Saya khilaf," ujarnya saat diwawancarai di Mapolres Lampura, Jumat (5/10/2018).

Sementara, MR mencabuli keponakannya itu sebanyak lima kali pada bulan Agustus.

MR melakukan perbuatan tak senonoh itu saat korban sendirian di rumah.

Dengan menggunakan senjata tajam, MR mengancam akan membunuh korban jika menolak keinginannya.

DM mengaku berani mencabuli korban karena DR, ayah korban, pernah menawari korban untuk dinikahi.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi alias Kak Seto mengunjungi korban dan pelaku kasus inses di Pringsewu, Lampung pada Kamis, 28 Februari 2019.

Ia meminta para pelaku inses di Pringsewu menjalani rehabilitasi kastrasi (kebiri) kimiawi.

"Kami mohon dalam konteks rehabilitasi, pelaku dewasa ini supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi, meminta sendiri rehabilitasi kasastri secara kimiawi," ujar Seto saat menemui Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, Kamis, 28 Februari 2019.

Usai Kunjungi Pelaku Inses, Kak Seto: Kasus di Pringsewu seperti Fenomena Gunung Es

Seto mengatakan, dari hasil penelitian, potensi pelaku mengulangi kembali perbuatannya sangat tinggi, daripada yang belum pernah melakukan inses.

Karena itu, dia menilai berbahaya bila pelaku inses melakukan perbuatannya kembali. 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pria di Garut Cabuli Anak Kandung, Bayinya Lahir, Kini Jadi Ayah dan Kakek, Sang Ibu Marah Besar

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved