Heboh Inses Kakak Kandung Nikahi Adik, di Lampung Ada Gadis Dicabuli Ayah dan 2 Saudara Kandung
Heboh Inses Kakak Kandung Nikahi Adik, di Lampung Ada Gadis Dicabuli Ayah dan 2 Saudara Kandung
Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
Berry menambahkan, saat melapor, istri sah membawa dan memperlihatkan surat pernyataan kedua orang tua suaminya.
“Namun penyidikan tidak hanya sampai di situ saja, masih banyak yang ingin dimintai keterangannya dan bukti otentik lainnya,” tandasnya.
“ Apalagi pernikahannya tidak dilakukan di Kabupaten Bulukumba, namun di Kalimantan.
Kita tentu akan memeriksa saksi-saksi lainnya dan mengumpulkan bukti-bukti,” katanya.
Daftar Kasus Inses di Lampung
Sejumlah kasus inses di Lampung sempat diungkap jajaran Polda Lampung.
Apa saja kasus inses di Lampung yang berhasil dibongkar pihak kepolisian?
Berikut, fakta-fakta kasus inses di Lampung sebagaimana dirangkum Tribunlampung.co.id.
Kasus Inses di Bandar Lampung: Ayah Cabuli Putri Kandung
Terdakwa kasus inses divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Ia terbukti melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Aslan Ainin dalam sidang, Rabu (27/3/2019).
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sendiri yang masih di bawah umur. Menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Aslan.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Elis Mustika.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukum dari Posko Bantuan Hukum menyatakan pikir-pikir.