Heboh Inses Kakak Kandung Nikahi Adik, di Lampung Ada Gadis Dicabuli Ayah dan 2 Saudara Kandung

Heboh Inses Kakak Kandung Nikahi Adik, di Lampung Ada Gadis Dicabuli Ayah dan 2 Saudara Kandung

Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung/Robertus Didik
Kasus inses di Pringsewu Lampung menghebohkan publik, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi menyambangi Pringsewu 

Berry menambahkan, saat melapor, istri sah membawa dan memperlihatkan surat pernyataan kedua orang tua suaminya.

“Namun penyidikan tidak hanya sampai di situ saja, masih banyak yang ingin dimintai keterangannya dan bukti otentik lainnya,” tandasnya.

“ Apalagi pernikahannya tidak dilakukan di Kabupaten Bulukumba, namun di Kalimantan.

Kita tentu akan memeriksa saksi-saksi lainnya dan mengumpulkan bukti-bukti,” katanya.

Daftar Kasus Inses di Lampung

Sejumlah kasus inses di Lampung sempat diungkap jajaran Polda Lampung.

Apa saja kasus inses di Lampung yang berhasil dibongkar pihak kepolisian?

Berikut, fakta-fakta kasus inses di Lampung sebagaimana dirangkum Tribunlampung.co.id.

Kasus Inses di Bandar Lampung: Ayah Cabuli Putri Kandung 

Terdakwa kasus inses divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Ia terbukti melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Aslan Ainin dalam sidang, Rabu (27/3/2019).

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sendiri yang masih di bawah umur. Menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Aslan.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Elis Mustika.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukum dari Posko Bantuan Hukum menyatakan pikir-pikir.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved