Tribun Bandar Lampung

Avanza Veloz Ringsek Dihantam Babaranjang, Humas KAI: Kita Sudah Bunyikan Klakson Tiga Kali

Avanza Veloz Ringsek Dihantam Babanranjang, Humas KAI: Kita Sudah Bunyikan Klakson Tiga Kali

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah
Toyota Avanza Veloz ringsek setelah dihantam KA Babaranjang di Desa Merak Batin, Natar, Lampung Selatan, Rabu, 3 Juli 2019 siang. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjung Karang, Sapto Hartoyo menyatakan bahwa mobil yang melakukan kesalahan terkait peristiwa lakalantas antara mobil Toyota Avanza Veloz dengan kereta babaranjang di perlintasan kereta api tanpa palang di Merak Batin, Natar, Lampung Selatan, Rabu (3/7/2019) siang.

"Jelas mobil yang salah karena kita sudah membunyikan semboyan 35 (klakson) sebagai tanda peringatan sebanyak tiga kali, namun mobil tetap menerabas," ungkapnya saat dihubungi, Rabu (3/7/2019) malam.

"Itu memang tanpa palang pintu. Jadi pengendara tidak lihat kanan kiri langsung menyeberang saja," lanjutnya.

Ia menyatakan jika ingin tidak kejadian seharusnya perlintasan tanpa palang pintu itu ditutup dan terkait pintu perlintasan menjadi kewenangan pemerintah daerah (Pemda) di wilayah tersebut.

"Maka usulkan saja jika itu padat dan membahayakan maka harus diberi pintu perlintasan."

"Itu dari evaluasi Pemda sendiri," paparnya.

Oleh karenanya Dishub dalam hal ini Direktorat Keselamatan harus melakukan evaluasi dan sebenarnya evaluasi itu tiga bulan sekali (UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Kereta Bandara di Lampung Selesai Tahun 2020, Kementerian Perhubungan Siapkan Rp 100 Miliar

Sesudah itu dievaluasi oleh pemerintah daerah. Kalau itu jalan nasional oleh nasional, jalan provinsi oleh provinsi dan jalan kabupaten/kota oleh pihak pemerintah kabupaten/kota.

"Itu harus dievaluasi kalau memang harus ditutup maka ditutup, kalau memang harus dibuatkan flyover atau underpass menjadi kewenangan mereka (Pemda)," terangnya.

Lanjut Sapto menjelaskan bahwa sebenarnya pintu perlintasan yang resmi berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api bukan perjalanan kendaraan bermotor lainnya.

"Jadi yang perlu diwaspadai kalau mau menyeberang harus hati-hati misal tengok kanan kiri. Dan untuk ganti rugi jadi kewenangan Jasaraharja karena itu termasuk kecelakaan di jalan raya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mobil jenis Toyota Avanza Veloz berwarna putih ini ringsek dihantam kereta babaranjang dari arah Kotabumi menuju Bandar Lampung di perlintasan kereta api tanpa palang di Merak Batin, Natar, Lampung Selatan, Rabu (3/7/2019).

Salah satu warga yang berada di lokasi Lutfi mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB siang tadi. Mobil ditumpangi lima orang namun belum jelas sopirnya lelaki atau perempuan.

"Ada yang bilang Bapaknya, ada yang bilang Mbak Mbak yang bawa mobilnya. Katanya sih polisi mungkin Bapaknya," ujar Lutfi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved