Oknum Polisi Diduga Hamili 2 Wanita Sekaligus, Kedua Korban Ditelantarkan hingga Melahirkan

Seorang oknum polisi diduga menghamili dua wanita sekaligus menjalani sidang kode etik profesi Polri (KKEP).

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Oknum Polisi Diduga Hamili 2 Wanita Sekaligus, Kedua Korban Ditelantarkan hingga Melahirkan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MALUKU - Seorang oknum polisi diduga menghamili dua wanita sekaligus menjalani sidang kode etik profesi Polri (KKEP).

Oknum polisi tersebut berinisial Briptu FM.

Ia merupakan anggota Polres Pulau Buru, Maluku.

Briptu FM diduga telah menghamili dua wanita sekaligus.

Hal itu membuat Briptu FM mesti menjalani sidang kode etik profesi Polri (KKEP).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Pulau Buru, Kompol Bachri Hehanussa.

Sementara, bertindak selaku penuntut, yakni Bripka Amri Iskandar Lamani, Brigpol Mario Tomasoa, dan Brigpol Abdullah Wattimury.

Sidang yang berlangsung di ruang Rupatama Polres Pulau Buru, pada Selasa (2/7/2019) itu turut dihadiri kedua wanita yang dihamili Bripka FM, yakni WOF dan RRW.

Karena Kata Kasar, Oknum Polisi Aniaya Keponakan hingga Kondisinya Jadi Begini

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, oknum polisi tersebut menghamili kedua wanita tersebut.

Ia lalu menelantarkan keduanya.

Penelantaran dilakukan hingga kedua wanita itu melahirkan.

Roem mengatakan, setelah menelantarkan kedua wanita tersebut, Briptu FM kemudian menikahi kedua wanita tersebut secara agama.

“Jadi, setelah menghamili kedua wanita itu, dia (FM) hanya menikahi keduanya secara agama, tanpa ikatan dinas. Dia juga sempat menelantarkan mereka,” kata Roem, kepada Kompas.com, Rabu (3/6/2019).

Roem menilai, perbuatan Briptu FM tentu sangat mencoreng citra institusi kepolisian.

Hal itu karena perbuatan tersebut tercela dan tidak dibenarkan.

Penuntut dalam sidang kode etik juga telah menyampaikan tuntutannya dan berharap agar Briptu FM dihukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Dalam sidang tersebut, Bripka FM dituntut melanggar Kode Etik Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012.

“Kami sangat menyayangkan sekali ada anggota yang berbuat seperti itu. Intinya, ancamannya pasti akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia.

Pengakuan Perwira Polri soal Viral Video Oknum Polisi Pungli Pengendara yang Kena Tilang

Briptu MF menjalani sidang tersebut berdasarkan berkas perkara Nomor: BP3KKEPP/01/IV/2019/Sie Propam tertanggal 30 April 2019.

Kasus yang menjerat Briptu MF sebelumnya dilaporkan ke polisi pada tanggal 25 Januari 2019 lalu dengan nomor registrasi atau Laporan Polisi Nomor: /LP-B/02/I/2019/Sie Propam.

“Setelah ini, sidang lanjutan dengan eksepsi atau pembelaan dari yang bersangkutan akan dilakukan,” kata dia.

Menghilang Setelah Hamili Pacar

Sebelumnya di Sumatera Selatan, seorang oknum polisi dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Selatan karena menghamili pacarnya.

Bripda RFK, oknum polisi yang dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Selatan karena menghamili pacarnya HS (23), pada Jumat (22/2/2019).

Wanita yang kini kuliah di perguruan tinggi di Palembang itu mengaku telah hamil tiga bulan hasil hubungannya bersama Bripda RFK.

Hal itu terbongkar setelah korban melakukan cek kesehatan di rumah sakit pada 6 Februari 2019. Hasilnya menunjukkan HS positif hamil.

Diungkapkan HS, ia telah dua tahun menjalin hubungan dengan Bripda RFK.

3 Oknum Polisi Dikeroyok Lalu Ditikam Orang Tak Dikenal, Kondisinya hingga Dibawa ke RS

Selama dua tahun itu, keduanya sering melakukan hubungan suami istri setelah dirayu oleh Bripda RFK.

“Dia bilang akan menikahi saya kalau terjadi apa-apa."

"Tapi sekarang dia menghilang, handphone-nya juga sudah tidak aktif lagi,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Tri Jayanto berharap laporan tersebut cepat ditindaklanjuti.

Sehingga, Bripda RFK bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari pelaku sekarang tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab,sehingga kita melaporkan kejadian ini. Klien kami sudah mengandung, tetapi oknum polisi tersebut tak mau tanggung jawab,” kata Tri.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, akan segera mengecek laporan tersebut.

Sewa Kendaraan dengan Alasan untuk Rental, Oknum Polisi Diduga Gelapkan 18 Mobil

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hamili Dua Wanita, Oknum Polisi di Maluku Disidang"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved