Kriss Hatta Divonis Bebas, Simak Pernyataan Ekstrem Nikita Mirzani

Kriss Hatta Divonis Bebas dan Sah sebagai Hilda Vitria, Simak Pernyataan Ekstrem Nikita Mirzani

Editor: taryono
instagram
Kriss Hatta Divonis Bebas, Simak Pernyataan Ekstrem Nikita Mirzani 

Dikutip dari Tribun Jakarta, sidang putusan pemalsuan dokumen pernikahan yang menyeret nama Kriss Hatta tersebut digelar Kamis (4/7/2019) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Hilda Vitria sebagai pelapor kasus tersebut turut hadir dalam sidang putusan ini. 

Dalam sidang putusan tersebut, Kriss Hatta dinyatakan tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang disangkakan kepadanya.

Kini, Kriss Hatta pun bebas dari tuntutan empat tahun penjara.

"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M Tambunan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019) seperti dikutip dari laman Grid.id.

"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.

"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," tambah Hakim Ketua Sophia M Tambunan.

Kriss Hatta pun bersyukur atas putusan tersebut.

"Bahagia, terima kasihatas doa dan dukungan masyarakat. Dan hasilnya saya dinyatakan tidak bersalah," ujar Kriss Hatta seperti dilansir dari Kompas.com.

Kriss Hatta mengaku sempat menangis mendengar putusan tersebut.

"Bahagia sekali, saya sampai oh my God, itu sedih saya dibacakan itu, nangis bahagia saya merasakan hari ini," jelas Kriss Hatta.

Kebahagian Kriss Hatta itu pun dirasakan keluarga dan sahabatnya.

Tak terkecuali Paranormal Mbah Mijan.

Mbah Mijan yang hadir dalam persidangan itu bahkan sampai mengucap takbir saat hakim menyatakan Kriss Hatta tak bersalah.

""Allah Akbar," ucap Mba Mijan sembari berdiri dan mengangkat tangan kanannya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi seperti dikutip dari laman Tribunnews.com.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved