Tribun Lampung Utara

Pria Spesialis Pembobol Rumah Warga Lampung Utara Ini Akhirnya Berakhir di Jeruji Besi

Anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara meringkus tersangka spesialis pembobol rumah warga di persembunyiannya di Desa Gedung Ketapang.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Anung Bayuardi
Spesialis pembobol rumah warga lampura berakhir di jeruji besi‎. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara meringkus tersangka spesialis pembobol rumah warga di persembunyiannya di Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.

Tersangka bernama Romli, warga Sungkai Selatan, mengakui sudah melakukan beberapa kali aksi pencurian di rumah warga selama beberapa bulan belakangan ini.

Penangkapan tersangka atas laporan polisi Nomor : LP/ 53/ VI/ 2019/ PLD LPG/ RES LU/ SEK KAI SEL, tanggal 28 Juni 2019, pelapor Toto Wiyono, warga Desa Kota Agung, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.

Korban mengalami kerugian (satu) Hp merek Samsung Note 8, (satu) Hp merek Strowberry, (dua) golok, (satu) tabung gas 3 Kg, dan uang Rp 2.7 juta.

Tersangka beraksi di siang hari di rumah korban pada Jumat, 14 Juni 2019, sekira pukul 12.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto membenarkan penangkapan kasus pencurian tersebut.

Menurutnya, anggota Tekab 308 Reskrim langsung bergerak atas laporan masyarakat.

Penangkapan berawal dari adanya barang hasil curian yang akan dijual.

Berita Tribun Lampung Terpopuler Kamis 4 Juli 2019, Nasib Petugas Tol hingga Ike Edwin Daftar KPK

Kemudian, anggota yang mendengar langsung melakukan penyelidikan.

Ketika akan dilakukan transaksi, Romli ditangkap oleh anggota di kediamannya.

"Tersangka tidak bisa mengelak ketika dilakukan interogasi," katanya, Jumat 5 Juli 2019. 

Peristiwa pencurian yang dialaminya terjadi pada Jumat (14/6/2019), sekira pukul 12.00 WIB, di kediamannya yang berada di Desa Kota Agung, Kecamatan Sungkai Selatan.

“Modus operandi yang dilancarkan pelaku saat beraksi, yakni dengan merusak dinding belakang rumah korban yang terbuat dari geribik,” beber Hendrik.

Alhasil, ketika itu, pelaku berhasil mencuri sejumlah barang milik korban.

“Usai dilakukan penangkapan, saat diperiksa, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa TKP berbeda,” urai Hendrik.

Berdasarkan pengakuan Romli dan catatan kepolisian, ia juga telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi, yakni laporan polisi Nomor: LP/ 53/ VI/ 2019/ PLD LPG/ RES LU/ SEK KAI SEL, tanggal 28 Juni 2019 (LP Dasar Kap) bersama Sdr IR: laporan polisi Nomor : LP/ 54/ VI/ 2019/ PLD LPG/ RES LU/ SEK KAI SEL, tanggal 30 Juni 2019.

Tega! Ayah Asal Tanggamus Rantai dan Kurung Putrinya yang Diperkosanya hingga Hamil 8 Bulan

Di sana pelaku berhasil menggondol hasil gelang emas, pakaian dan tas kerugian diperkirakan Rp 3.23 juta bersama IR.

Serta di kediaman mertua korban Toto Wiyono dengan hasil satu mesin air yang juga dilakukan bersama IR.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Utara serta sedang dilakukan upaya pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. 

(tribunlampung.co.id/anung bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved