Alay Terpidana Korupsi Dipindah dari Bandar Lampung ke Gunung Sindur, Pengacara: Keluyuran ke Mana?
Alay Terpidana Korupsi Dipindah dari Bandar Lampung ke Gunung Sindur, Pengacara: Keluyuran ke Mana?
Alay Terpidana Korupsi Dipindah dari Bandar Lampung ke Gunung Sindur, Pengacara: Keluyuran ke Mana?
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terpidana kasus korupsi besar di Lampung, Sugiarto Wiharjo alias Alay dipindah dari Lapas Rajabasa Bandar Lampung ke Lapas Gunung Sindur Bogor.
Alay adalah taipan asal Lampung yang juga dikenal sebagai bos Tripanca Grup.
Sejumlah perusahaannya terlibat kasus korupsi hingga menyeret dua bupati di Lampung, yakni Bupati Lampung Timur Satono dan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurnajaya ke dalam penjara sebagai terpidana korupsi.
Alay yang sempat buron selama bertahun-tahun berhasil ditangkap tim Jaksa baru-baru ini saat berada di Bali.
Belum selesai upaya pembebasan aset di Lampung untuk pengganti kerugian negara, Sugiarto Wiharjo alias Alay dipindahkan ke Lapas Kelas III B Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Namun, alasan pemindahan Alay hingga kini masih misterius.
Ternyata Alay dipindahkan dari Lapas Kelas IA Bandar Lampung ke Lapas Gunung Sindur sejak Rabu, 26 Juni 2019 lalu.
Lantaran surat pemindahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham datang Selasa, 25 Juni 2019 malam.
Paginya, Alay langsung dipindahkan ke Lapas Kelas III B Gunung Sindur.
• Dikurung dan Kaki Dirantai, Gadis Dicabuli Ayah Kandung di Lampung Berkali-kali sampai Hamil 8 Bulan
• Jenderal Polisi Bintang Dua Asal Lampung, Ditemani Istri dan Anak Naik Taksi Daftar Capim KPK
• Nikita Mirzani Sebut Mantan Babu dan Boneka Santet, Sindir Artis Dilaporkan Kasus Bau Ikan Asin?
Sujarwo, penasihat hukum Alay, mengatakan, pemindahan tersebut terkesan mendadak.
"Jadi surat datang 25 (Juni) malam, pukul 22.00 WIB, dan paginya pukul 02.00 WIB yang bersangkutan langsung dibawa naik mobil ke Gunung Sindur," ungkap Sujarwo, Jumat, 5 Juli 2019.
Disinggung soal alasan pemindahan Alay, Sujarwo mengaku tidak mengetahuinya.
"Sampai sekarang saya belum mendapat jawaban alasan mengapa klien kami dipindahkan dari Rajabasa ke Gunung Sindur. Saya belum tahu," jawab Sujarwo.
"Kalau pelanggaran, saya tidak menemukan pelanggaran. Kalau mau keluyuran, keluyuran ke mana? Karena keluarga gak di sini," imbuhnya.
Sujarwo pun mengatakan, pemindahan ini akan mempersulit upaya komunikasi pihaknya untuk mengungkap pengembalian kerugian negara.
"Bukan mempersulit, tapi rentang jarak yang mempersulit komunikasi," paparnya.
• Keluarga Alay Lapor Dugaan Keterangan Palsu Surat Perjanjian
• Berniat Jual Aset Untuk Ganti Rugi Negera, Sugiharto Wiharjo Alias Alay Malah Digugat Pihak Lain
Sujarwo berharap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham bisa mengembalikan Alay ke Lapas Bandar Lampung guna mempercepat proses pengembalian kerugian negara.
"Kami akan berkirim surat dalam dekat ini," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Rajabasa Usman membenarkan pemindahan Alay.
Dia menerangkan, pemindahan Alay berdasarkan surat nomor PAS-PK.01.05.08-675 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.
"Iya benar, Alay sudah dipindahkan atas perintah langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada hari Selasa dini hari sampai hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 lalu dengan menggunakan jalur darat," ucapnya.
Soal alasan kepindahan Alay, Usman mengaku tidak mengetahuinya.
"Pemindahan Alay ini bukan karena ada masalah apa-apa. Tapi pemindahan tersebut karena perintah langsung dari pimpinan," tutupnya.
Baru bayar ganti rugi 1 miliar
Berdasarkan surat putusan MA, Sugiarto Wiharjo alias Alay wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 106 miliar atas karus korupsi yang ia lakukan.
"Dan yang baru dirampas Rp 1 miliar, baik berupa aset maupun rekening," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Susilo Yustinus dalam konferensi pers, Jumat, 8 Februari 2019.
Susilo mengatakan, sembari menjalani masa hukuman, pihaknya akan menelusuri aset-aset Alay untuk menutupi kerugian.
"Sisanya terus kami lakukan pencarian, hingga mencukupi untuk menutup kerugian negara," tandasnya.
• BREAKING NEWS - Sugiarto Wiharjo alias Alay Langsung Dijebloskan ke Lapas Rajabasa
Kronologi penangkapan Alay
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya mengeksekusi buron kelas wahid Sugiarto Wiharjo alias Alay, Jumat, 8 Februari 2019.
Eksekusi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dengan nomor 510 K/PID.SUS/2014.
Surat tersebut berisi penolakan permohonan kasasi terdakwa Alay, dan mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum.
Sugiarto Wiharjo alias Alay pun harus menjalani pidana penjara selama 18 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan.
Dalam putusan tersebut, Alay juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 106 miliar lebih.
Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita.
Apabila harta benda tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Susilo Yustinus mengatakan, surat putusan tersebut keluar pada 21 Mei 2014 dan diterima oleh Kejari Bandar Lampung pada 30 Juni 2014.
"Dari putusan tersebut belum bisa dieksekusi, maka Kejari Bandar Lampung mengeluarkan surat putusan DPO pada tanggal 21 Agustus 2014," ungkap Susilo.
Susilo mengakui bahwa Alay sudah dicari selama lima tahun.
"Tapi atas kerja keras petugas Kejaksaan Agung bekerja sama dengan intelijen Kejati Lampung dan difasilitasi KPK, terpidana ditemukan di Tanjung Benoa, Bali," ungkapnya.
Susilo mengatakan, selama lima tahu pelarian, Alay selalu berpindah-pindah tempat dan mengganti identitas.
"Menurut pemantauan petugas, yang bersangkutan berpindah-pindah tempat dan menggunakan identitas yang berbeda," bebernya.
Saat ditanya apakah Alay sempat pelesir ke luar negeri, Susilo menegaskan, terpidana belum sempat ke luar negeri.
"Untuk ke luar negeri, yang bersangkutan belum," tegasnya.
Susilo menuturkan, terpidana Alay akan menjalani hukuman selama 18 tahun.
"Kami lakukan eksekusi terpidana untuk melaksanakan selama 18 tahun, langsung sore ini," ucap Susilo.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)