Basaria Pede Mau Pimpin KPK Lagi dan 3 Pimpinan KPK Kembali Maju. Total 348 Orang Daftar Capim KPK !
Tiga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV kembali mendaftar sebagai Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2019-2023.
"Kemudian dicari sifatnya orang yang independen, sehingga pada saat dia harus melakukan tugasnya yang bersentuhan dengan institusi lain dia tetap bisa independen," katanya.
Waluyo juga menyoroti terkait rekam jejak atau track record para kandidat.
"Dalam hal ini pansel perlu melihat pada waktu di leadership managerial assessment, track record dari yang bersangkutan menangani kasus-kasus yang sebelumnya. Atau pernah tidaknya si calon diintervensi, atau justru sebaliknya dia bisa sangat lugas, jadi unsur assessment itu harus bisa dilihat anggota pansel," kata Waluyo.
• Artis Baru Menikah Pergoki Suami Selingkuh hingga Alami KDRT, Kondisinya Kini Jadi Janda Umur 22
Sementara Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar menyarankan agar calon-calon dari polisi dan jaksa mengundurkan diri dari institusinya sebelum mengikuti seleksi Capim KPK.
"Meski Undang-undang (UU) ASN hanya mensyaratkan harus mengundurkan diri setelah dilantik, menurut saya, untuk menghindari isu loyalitas ganda, calon dari kedua institusi itu seharusnya mengundurkan diri," ujar pegiat antikorupsi ini kepada Tribunnews.com, kemarin.
Selain isu loyalitas ganda , alasan kedua adalah keseriusan calon yang bersangkutan dalam memberantas korupsi.
"Jika serius memberantas korupsi, seharusnya mereka bisa memperlihatkannya di lembaganya masing-masing. Apalagi tupoksinya dalam pemberantadan korupsi di kedua institusi itu sama dengan KPK," tegasnya.
Lebih lanjut ia berpesan agar Pansel KPK tidak terlalu berfokus pada kuantitas. Tapi kualitas calon.
"Pansel jangan terlalu berfokus kepada kuantitas, namun kualitas calon. Banyaknya calon yang mendaftar bukan berarti kinerja pansel berhasil," jelasnya.
Untuk itu Pansel perlu memetakan mana calon potensial, calon yang hanya berorientasi kerja, dan calon yang berpotensi menjadi kuda troya pemberantasan korupsi.
(tribunlampung.co.id/tribunnews.com)