Tribun Bandar Lampung

Jadi Buron karena Curi Ponsel, Pria Ini Tertangkap Bawa Narkoba

Kapolsek Pardasuka AKP Martono mengungkapkan, tersangka ditangkap tim gabungan Polsek Pardasuka dan Polresta Bandar Lampung.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Penangkapan. Jadi Buron karena Curi Ponsel, Pria Ini Tertangkap Bawa Narkoba. 

Tiga ponsel korban lainnya merek Xiaomi masih dalam pencarian.

Kepada polisi, Fathur mengaku sudah beberapa kali mencuri. 

Dia  mengaku telah lima kali mencuri di Pardasuka.

"Atas pengakuan tersebut, kami juga melakukan penyelidikan dan pendataan laporan para korbannya," imbuhnya.

Fathur menjalankan aksinya bersama rekannya berinisial A yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polsek Pardasuka bakal menjerat Fathur dengan pasal 363 KUHPidana tentang Curat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved