Tribun Bandar Lampung
Jadi Buron karena Curi Ponsel, Pria Ini Tertangkap Bawa Narkoba
Kapolsek Pardasuka AKP Martono mengungkapkan, tersangka ditangkap tim gabungan Polsek Pardasuka dan Polresta Bandar Lampung.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Penangkapan. Jadi Buron karena Curi Ponsel, Pria Ini Tertangkap Bawa Narkoba.
Tiga ponsel korban lainnya merek Xiaomi masih dalam pencarian.
Kepada polisi, Fathur mengaku sudah beberapa kali mencuri.
Dia mengaku telah lima kali mencuri di Pardasuka.
"Atas pengakuan tersebut, kami juga melakukan penyelidikan dan pendataan laporan para korbannya," imbuhnya.
Fathur menjalankan aksinya bersama rekannya berinisial A yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polsek Pardasuka bakal menjerat Fathur dengan pasal 363 KUHPidana tentang Curat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/modus-karyawan-bank-di-sumbar-curi-uang-nasabah-rp-1-miliar-buat-judi-online-penjelasan-manajemen.jpg)