Cara Cek IMEI iPhone dan HP Merek Lainnya

Cara Cek Imei iPhone dan Hp Merek Lainnya untuk mengetahui Apakah HP Kamu ilegal atau resmi?

Editor: taryono
Cara Cek IMEI iPhone dan HP Merek Lainnya 

Kominfo Sosialisasikan Rencana Pengendalian IMEI

Dilansir Tribunjogja.com dari laman .kominfo.go.id, Setiap perangkat telekomunikasi yang dirakit, dijual dan digunakan di Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis agar legal digunakan.

Menurut Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Mochamad Hadiyana, dengan menggunakan ponsel yang legal di Indonesia, hak-hak masyarakat atas produk berkualitas baik yang tidak terganggu dan juga tidak mengganggu layanan seluler terpenuhi.

Oleh karena itu, Hadiyana menekankan pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat selaku pengguna ponsel.

“Apalagi, saat ini jumlah pengguna ponsel di tanah air ada sekitar 371,4 juta orang. Rata-rata orang punya lebih dari satu ponsel”, terangnya dalam Konsultasi Publik Pengendalian IMEI Perangkat Telekomunikasi Dalam Rangka Perlindungan Konsumen, di Bandung, Kamis (29/11/2018).

Maraknya ponsel ilegal juga menghambat negara untuk membiayai kebutuhan pembangunan. Pasalnya, jual beli ponsel ilegal membuat negara kehilangan pemasukan dari pajak dan pendapatan non-pajak.

Nomor IMEI bagi ponsel ibarat KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Setiap ponsel atau perangkat seluler lainnya yang dioperasikan dengan kartu SIM wajib punya nomor IMEI yang berbeda dari ponsel lainnya.

"Nomor IMEI yang dimiliki setiap ponsel diberikan GSMA, sebuah badan global yang beranggotakan penyelenggara jaringan seluler di seluruh dunia, kepada perusahaan produsen ponsel," jelas Hadiyana.

Sebelum sebuah ponsel dapat dipasarkan di suatu negara, produsen harus mendaftarkan nomor IMEI kepada negara yang dituju.

Di Indonesia, ponsel dinyatakan legal saat IMEI-nya telah diketahui pemerintah.

“Perangkat dengan IMEI resmi saja yang nantinya dapat memakai layanan seluler”, tutur Direktur Hadiyana saat menyampaikan harapannya jika rencana tersebut diimplementasikan.

Ke depannya, Direktur Hadiyana juga mengungkapkan bahwa rencana tersebut memungkinkan masyarakat untuk melaporkan kecurian atau kehilangan agar segera dilakukan pemblokiran.

"Nantinya, perangkat tidak akan dapat digunakan di jaringan seluler manapun,"”, terangnya.

Manfaat Kebijakan Bagi Perlindungan Konsumen

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved