Tribun Tanggamus
Mau ke Rumah Sakit, Saman Diadang 4 Begal di Tikungan Mbah Jenggot
Pelaku Yogi beraksi pada Kamis, 12 Januari 2017, sekira pukul 20.15 WIB di Pekon Campang di sebuah jalan dengan tikungan tajam dan curam.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Aksi pembegalan. Mau ke rumah sakit, Saman diadang 4 begal di Tikungan Mbah Jenggot.
Keesokan harinya, Chandra meminta Nazril dan Danial untuk menjual sepeda motor korban kepada FR, warga Talang Padang, seharga Rp 2,5 juta.
Dari hasil penyelidikan, ternyata Yogi juga pernah terlibat dalam kasus pencurian bersama komplotan lain.
Bersama P dan L, Yogi mencuri motor Honda Beat pada Juni lalu di halaman masjid di Pekon Sukabumi, Kecamatan Talang Padang.
Saat ini Yogi dijerat pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
Sedangkan Danial dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)
Rekomendasi untuk Anda