Pengendara Motor Dituduh Narkoba lalu Dikarungi dan Digebuki 6 Pria Bersenjata Pistol di Dalam Mobil

Pengendara Motor Dituduh Narkoba lalu Dikarungi dan Digebuki 6 Pria Bersenjata Pistol di Dalam Mobil

Penulis: Romi Rinando | Editor: Heribertus Sulis
kompas.com
Pengendara Motor Dituduh Narkoba lalu Dikarungi dan Digebuki 6 Pria Bersenjata Pistol di Dalam Mobil. Wadir Reskrimum Polda Sumatera Utara, AKBP Donald P Simanjuntak di Mapolda Sumut (tengah) Kamis (11/7/2019) menunjukkan barang bukti milik 6 orang komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyamar sebagai polisi di Batang Kuis, Deli Serdang. 

Setelah berhasil dilumpuhkan, korban kemudian dimasukan ke mobil dan para pelaku memborgol serta memukuli korban.

Sementara, para pelaku lain membawa sepeda motor milik korban.

"Pelaku lainnya mengambil handphone milik korban dan korban diturunkan di Lapangan Ladon Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara, AKBP Donald P Simanjuntak

Menurut Donald Empat dari enam anggota komplotan perampok sudah diringkus Tim Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

AKBP Donald P Simanjuntak mengatakan, agar terlihat sebagai anggota polisi, para pelaku juga menggunakan senjata airsoft gun saat beraksi.

Dari enam pelaku, baru empat orang yang berhasil diringkus.

Sementara, terhadap dua pelaku lagi masih dilakukan pencarian.

"Dua lagi masih daftar pencarian orang (DPO)," ujar Donald dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/7/2019).

Para pelaku yang berhasil ditangkap yakni, Gokroha Satu Sangkapta Manalu (37) yang berperan sebagai polisi.

Kemudian, Muda Remaja Parlis (37) yang ikut melakukan penangkapan terhadap korban dengan menodongkan satu pucuk airsoft gun.

Ibu dan Balita Ditodong Pistol di Lampung, Perampok Tanya Suami dan Ikan Sebelum Bawa Kabur Motor

Takut Mobil Ditarik Debt Collector, Wanita Sembunyikan Kendaraan di Dalam Tenda Warung Pecel Lele

Kemudian Andri Syahputra (30), berperan ikut melakukan penangkapan terhadap korban dan membawa sepeda motor korban.

Pelaku keempat adalah M Rahul (26), yang berperan ikut melakukan penangkapan terhadap korban.

Selain menangkap empat pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 pucuk senjata airsoft gun merk Taurus berikut magazen,

1 buah kemasan minyak rambut yang berisi mimis. Kemudian, 2 buah tabung gas senjata airsoft gun,

1 buah tas sandang warna hitam, 1 buah borgol tangan warna silver dan 1 unit ponsel.

Kemudian, STNK, dan 1 unit sepeda motor.

Para pelaku disangka melanggar Pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan pidana 12 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved