Diundang Silaturahmi, Ternyata Anaknya yang Sudah Diterima di SMPN 29 Disuruh Pindah Sekolah

Diundang Silaturahmi, Ternyata Anaknya yang Sudah Diterima di SMPN 29 Disuruh Pindah Sekolah

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id/Deni
Diundang Silaturahmi, Ternyata Anaknya yang Sudah Diterima di SMPN 29 Disuruh Pindah Sekolah. Orangtua siswa saat melihat pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019-2020 jalur reguler (zonasi) di SMPN 29 Way Dadi, Sukarame, Sabtu (29/6/2019). 

Diundang Silaturahmi, Ternyata Anaknya yang Sudah Diterima di SMPN 29 Disuruh Pindah Sekolah

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Sebanyak 25 siswa yang diterima melalui program PPDB di SMP Negeri 29 (SMPN 29) Bandar Lampung dipindah ke SMPN 36 Bandar Lampung.

Orangtua sejumlah siswa itu pun protes karena jarak dari rumah ke sekolah menjadi lebih jauh.

Umawahsato (50), ibu siswa yang dipindah, mengungkapkan awalnya utusan SMPN 29 datang ke rumah pada Jumat (5/7).

Pihak sekolah memberitahu keluarga siswa yang diterima agar datang ke sekolah pada esok harinya, Sabtu (6/7).

"Kami diberitahu pihak sekolah yang datang ke rumah, 5 Juli. Diberitahu, Sabtu, 6 Juli, ada undangan silaturahmi, harus datang," katanya saat diwawancarai di rumahnya, Jalan Pulau Buru, Gang Balam Nomor 11, Kecamatan Way Halim, Jumat (12/7).

Pada Sabtu, Umawah datang ke sekolah.

Orangtua Murid Minta Hapus Sistem Zonasi PPDB: Buat Apa Sekolah Kalau Nilai Tidak Dipakai

Menurutnya, ada puluhan orangtua siswa lainnya yang juga hadir.

Dalam pertemuan itulah, jelas Umawah, ia dan orangtua siswa lainnya diberitahu bahwa anak mereka harus pindah ke SMPN 36 Bandar Lampung.

Umawah dan puluhan orangtua siswa lainnya langsung protes.

Apalagi, jarak antara rumah dan sekolah menjadi lebih jauh.

Dibanding jarak dengan SMPN 29 yang hanya sekitar 2 kilometer, menurut Umawah, jarak rumahnya dengan SMPN 36 menjadi dua kali lipat.

"Anak kami dipaksa pindah. Jadi lebih jauh," ujarnya.

"Padahal pihak sekolah sebelumnya sudah nanya soal seragam yang dipakai ukuran berapa, ukuran sepatu, dan lainnya," sambung Umawah.

Umawah menyatakan kecewa dengan kebijakan tersebut.

Padahal, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) saat ini menggunakan zonasi yang mengatur kedekatan jarak antara rumah dan sekolah.

Dampak dari pemindahan sekolah itu, beber Umawah, anaknya ogah bersekolah.

Anaknya kini memilih di rumah.

"Hari ini aja masih nggak mau sekolah. Anak-anak lain sudah masuk sekolah. Kasihan anak saya ini," katanya.

Ajudan Cantik Iriana Jokowi Curhatnya Jadi Sorotan, Belum Nikah di Usia 33: Itu Bukan Pilihan Saya

Kuota Penuh

Kepala SMPN 29 Bandar Lampung Astuti membenarkan kebijakan pemindahan 25 siswa tersebut.

Ia menjelaskan alasan pemindahan itu karena kuota penuh.

Pihaknya hanya menyediakan 132 kursi.

"Yang mau sekolah di sini ada banyak. Sementara instruksinya, harus diterima semua, terutama calon siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah," katanya, Jumat.

Sesuai aturan, menurut Astuti, calon siswa-siswi yang tidak tertampung karena kuota penuh akan dialihkan ke sekolah lain.

"Makanya 25 siswa itu dialihkan ke sekolah terdekat, ke SMPN 36, dengan harapan mereka tetap bisa bersekolah," ujarnya.

Astuti menyatakan pelimpahan 25 siswa ini bertujuan memberi kesempatan bagi siswa-siswi lain untuk bersekolah di SMPN 29 sesuai zonasinya. 

Ingin Mentraktir Kakak dengan Gaji Pertama, Adik Tewas Kecelakaan Tertimpa Pohon Tumbang

Harusnya Tidak Diumumkan

PENGAMAT Pendidikan Lampung Prof Karwono menduga terjadi kesalahan seleksi dari pihak sekolah sehingga masalah ini muncul.

"Harusnya kalau tidak diterima, jangan diumumkan. Kenapa malah diumumkan diterima?" katanya, Jumat (12/7).

Karwono menilai pihak sekolah telah keliru karena mengumumkan siswa diterima, tetapi kemudian memindahkannya.

"Kalau sudah diumumkan dan diterima, kenapa disuruh pindah? Ini menurut saya sangat keliru," ujarnya.

Ia menjelaskan sistem zonasi pada hakikatnya bertujuan meratakan pendidikan sehingga semua anak bisa bersekolah.

"Apalagi setelah kemarin dikaji (revisi), kuota untuk sistem zonasi 80 persen, 15 persen untuk jalur prestasi, dan 5 persen jalur mutasi," kata Karwono. (byu)

Siswa SMP Menikahi Siswi SD Baru Lulus di Muba, Mengaku Sama-sama Cinta hingga Jadi Sorotan

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved