Kakak di Lampura Hamili Adik Kandung, Bahkan Sang Istri Pernah Pergoki Keduanya Berhubungan Badan!
Hubungan terlarang antara saudara kandung (inses) terjadi di Kabupaten Lampung Utara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Hubungan terlarang antara saudara kandung (inses) terjadi di Kabupaten Lampung Utara.
Keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga sang adik hamil delapan bulan.
Meski telah dinasehati, keduanya masih melakukan hubungan terlarang tersebut.
Awalnya, kakak beradik ini yaitu JN (30), sang kakak laki-laki, dan NV (19) adik perempuan terpisah sejak kecil karena terlahir kembar.
Keduanya memang sengaja dipisahkan kedua orangtuanya.
NV sejak lahir diasuh oleh tetangganya.
Namun sekitar Oktober 2018, NV diserahkan kembali kepada keluarga kandungnya.
Sejak saat itu, JN dan NV menjadi dekat. JN sering main ke rumah sang ayah di Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Lampura dan bertemu NV.
• TERBONGKAR 7 Kasus Inses Ayah Cabuli Anak Kandung Sepanjang 2019, Ada yang Dipaksa Suami dan Direkam
JN sendiri sebenarnya sudah berkeluarga dan telah memiliki dua orang anak.
JN yang berprofesi sebagai petani tinggal di Desa Talang Jerambah, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Bukan cuma JN yang bertandang ke rumah ayahnya dan bertemu NV.
NV juga sering bermain ke rumah sang kakak di Talang Jerambah.
Hubungan terlarang keduanya pun tercium oleh keluarga besar mereka. Namun keluarga tak berdaya menghadapi JN dan NV.
"JN sering datang ke rumah saya. Di rumah keduanya entah bercanda atau belajar berdua bersama adiknya NV, saya sudah sering menegur tapi selalu dijawab enggak usah kuatir kami ini kakak adik jawab mereka," kata orangtua JN dan NV, RB saat ditemui wartawa di kediamannya, Jumat (12/7).
Keduanya kerap tepergok sedang bercumbu dan bermesraan.