Kakak di Lampura Hamili Adik Kandung, Bahkan Sang Istri Pernah Pergoki Keduanya Berhubungan Badan!
Hubungan terlarang antara saudara kandung (inses) terjadi di Kabupaten Lampung Utara.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Cabang Lampung Utara Mugofir mengatakan, hubungan terlarang antar saudara kandung yang belum terjadi pernikahan, dalam secara agama, disebut perzinahan.
Hal ini dilarang dalam agama Islam.
Secara umum, baik terjadi antar saudara kandung, atau kepada semua pihak dilarang, apalagi dengan sedarah.
Perzinahan terjadi dua pelanggaran, hubungan keluarga dengan zina dilarang agama.
Efek sosial, secara sosial pelanggaran terhadap masyarakat, jika terjadi kasus seperti ini, masyarakat tidak mau menerimanya.
Bahkan harus diusir ketika ada aksi terlarang.
• Hubungan Sedarah Kakak-Adik Kandung hingga Hamil di Lampung, Dipergoki Istri Saat Berhubungan Intim
Untuk kesehatan inses satu darah akan mengakibatkan keturunan yang cacat, idiot.
Peran orangtua dan tokoh agama harus memisahkan mereka.
"Taubat kepada Allah, tidak akan mengulangi seumur hidup. Menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat dan keluarga," jelasnya.
(tribunlampung.co.id/anung bayuardi)