Kakak di Lampura Hamili Adik Kandung, Bahkan Sang Istri Pernah Pergoki Keduanya Berhubungan Badan!

Hubungan terlarang antara saudara kandung (inses) terjadi di Kabupaten Lampung Utara.

Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Kasus inses, kakak hamili adik kandungnya sendiri di Lampura 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Hubungan terlarang antara saudara kandung (inses) terjadi di Kabupaten Lampung Utara.

Keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga sang adik hamil delapan bulan.

Meski telah dinasehati, keduanya masih melakukan hubungan terlarang tersebut.

Awalnya, kakak beradik ini yaitu JN (30), sang kakak laki-laki, dan NV (19) adik perempuan terpisah sejak kecil karena terlahir kembar.

Keduanya memang sengaja dipisahkan kedua orangtuanya.

NV sejak lahir diasuh oleh tetangganya.

Namun sekitar Oktober 2018, NV diserahkan kembali kepada keluarga kandungnya.

Sejak saat itu, JN dan NV menjadi dekat. JN sering main ke rumah sang ayah di Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Lampura dan bertemu NV.

TERBONGKAR 7 Kasus Inses Ayah Cabuli Anak Kandung Sepanjang 2019, Ada yang Dipaksa Suami dan Direkam

JN sendiri sebenarnya sudah berkeluarga dan telah memiliki dua orang anak.

JN yang berprofesi sebagai petani tinggal di Desa Talang Jerambah, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Bukan cuma JN yang bertandang ke rumah ayahnya dan bertemu NV.

NV juga sering bermain ke rumah sang kakak di Talang Jerambah.

Hubungan terlarang keduanya pun tercium oleh keluarga besar mereka. Namun keluarga tak berdaya menghadapi JN dan NV.

"JN sering datang ke rumah saya. Di rumah keduanya entah bercanda atau belajar berdua bersama adiknya NV, saya sudah sering menegur tapi selalu dijawab enggak usah kuatir kami ini kakak adik jawab mereka," kata orangtua JN dan NV, RB saat ditemui wartawa di kediamannya, Jumat (12/7).

Keduanya kerap tepergok sedang bercumbu dan bermesraan.

Bahkan saat NV main ke rumah JN, keduanya pun terang-terangan menunjukkan kemesraan di depan istri JN.

Sang istri bahkan pernah memergoki JN sedang melakukan hubungan layaknya suami istri dengan NV.

Namun istrinya tidak mampu berbuat banyak karena merasa takut kepada sang suami.

"Ya pernah dia (JN) membawa adiknya (NV) ke rumahnya di Talang Jerambah. Di sana kabarnya mereka pernah digerebek warga. Istrinya tau hubungan terlarang suaminya dengan adik iparnya ini. Cuma ya, dia juga tidak berdaya," jelas , Jumat (12/7/2019).

Hubungan Sedarah Kakak Hamili Adik Kandung di Lampung, Anak yang Akan Lahir Disebut Bakal Cacat

Hal tak jauh berbeda diungkapkan RS (25), kakak perempuan dari NV, dan adik dari JN tersebut.

Menurut RS, dirinya memang mencurigai sikap dan tingkah laku sang adik (NV) dan kakaknya (JN).

Bahkan, dirinya sering kali melihat antara kakak dan adiknya itu bercumbu dan bermesraan.

Selaku kakak perempuan, dirinya memberikan nasihat kepada dua saudaranya tersebut kalau yang mereka lakukan itu adalah perbuatan dosa yang sangat dilarang.

Namun nasihatnya tidak pernah diindahkan oleh keduanya.

"Saya pernah memergokinya habis bercumbu dan langsung saya nasehati. Tapi tidak diindahkan. Bahkan bapak pernah memergoki mereka sedang berhubungan badan di kamar. Ketika bapak menegur dan memarahinya, malah dilawan dan mengajak bapak berkelahi," ungkap RS.

Lalu keduanya pergi dari rumah, dan kabar saat ini berada di daerah Mesuji.

Sang adik bahkan telah mengandung anak dari JN.

"Mereka telah berhubungan kurang lebih setahun ini. Kami keluarga besar sepakat tidak mengakui lagi mereka sebagai anggota keluarga kami," ujarnya.

Keluarga Sudah Lama Tahu Hubungan Terlarang Kakak dan Adik Bungsu, Malah Lakukan Ini Saat Ditegur

Lurah Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Puncoro Teguh juga membenarkan kalau ada warganya yang diduga telah melakukan hubungan sedarah.

"Informasi terkait itu langsung saya telusuri dan benar pelaku hubungan terlarang itu kakak beradik yang merupakan anak kandung dari bapak RB. Tapi tidak benar kalau mereka telah menikah. Karena memang tidak ada data yang masuk terkait itu. Saya datangi rumah pak RB, tetapi memang kedua anaknya yang menjalin inses ini tidak ada lagi di sini. Mereka sudah meninggalkan Lampung Utara," katanya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Cabang Lampung Utara Mugofir mengatakan, hubungan terlarang antar saudara kandung yang belum terjadi pernikahan, dalam‎ secara agama, disebut perzinahan.

Hal ini dilarang dalam agama Islam.

Secara umum, baik terjadi antar saudara kandung, atau kepada semua pihak dilarang, apalagi dengan sedarah.

Perzinahan terjadi dua pelanggaran, hubungan keluarga dengan zina dilarang agama.

‎Efek sosial, secara sosial pelanggaran terhadap masyarakat, jika terjadi kasus seperti ini, masyarakat tidak mau menerimanya.

Bahkan harus diusir ketika ada aksi terlarang.

Hubungan Sedarah Kakak-Adik Kandung hingga Hamil di Lampung, Dipergoki Istri Saat Berhubungan Intim

Untuk kesehatan inses satu darah akan mengakibatkan keturunan yang cacat, idiot.

Peran orangtua dan tokoh agama harus memisahkan mereka.

"Taubat kepada Allah, tidak akan mengulangi seumur hidup. Menyatakan permohonan maaf ‎kepada masyarakat dan keluarga," jelasnya.

(tribunlampung.co.id/anung bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved