Warga Unjuk Rasa Tantang Sumpah Pocong, Tuding Panitia Curang Sebabkan Warga Tak Bisa Pilih Kades

Menurut Tulus, ada ratusan warga yang tidak mendapatkan hak suara saat pilkades. Alamsyah mengaku, pihak Kecamatan Natar sudah mencoba memfasilitasi

istimewa/tribunlampung.co.id/noval andriansyah
Warga Bumi Sari saat melakukan aksi unjuk rasa, Jumat (12/7/2019). Warga Unjuk Rasa Tantang Sumpah Pocong, Tuding Panitia Curang Sebabkan Warga Tak Bisa Pilih Kades. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NATAR – Ratusan warga Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan menuntut adanya pemilihan ulang kepala desa (kades).

Hal tersebut lantaran warga menduga panita pemilihan kades Bumi Sari, Natar, tidak netral dalam melaksanakan pilkades.

"Panitia pilkades tidak netral. Kami minta ada pemilihan ulang," kata seorang warga Desa Bumi Sari, Tulus Yadi, saat menghubungi Tribunlampung.co.id, Sabtu, 13 Juli 2019.

Menurut Tulus, ada ratusan warga yang tidak mendapatkan hak suara saat pilkades.

Adapun, pilkades berlangsung pada 26 Juni 2019 lalu di balai desa setempat.

"Warga menuntut agar dilakukan pencoblosan ulang atau susulan."

"Ini kami harapkan agar ada pemilihan yang jujur dan adil (jurdil)," ucap Tulus.

“Warga juga sudah melakukan aksi protes dengan berunjuk rasa di depan balai desa."

2 Wanita yang Berkelahi lalu Videonya Viral Ternyata Istri Kades, Ini Penyebabnya

"Agar, pihak kecamatan dan Pemkab Lamsel juga bisa memfasilitasi masalah ini,” tambah Tulus.

Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan pada Jumat, 12 Juli 2019, kata Tulus, warga membawa keranda kematian dan menggelar tahlil.

Hal itu sebagai simbol ketidaknetralan panitia pilkades.

Warga lainnya, Reymond menegaskan, masyarakat telah memiliki bukti-bukti kecurangan, yang diduga dilakukan panitia pilkades Bumi Sari, Natar, Lampung Selatan.

"Kami akan gugat, kami punya bukti,” tegas Reymond.

“Kami juga sudah sampaikan aspirasinya ke Pemkab Lamsel melalui biro otonomi daerah," imbuh Reymond.

Reymond bahkan meminta panitia pilkades untuk melakukan sumpah pocong, jika memang telah menjalankan proses pilkades secara jujur, adil, dan netral.

"Kalau memang berani, silakan (panitia pilkades) sumpah pocong!” ucap Reymond.

“Karena kami yakin, proses pilkades ini sudah diatur.”

“Kasihan masyarakat yang ingin memilih tapi sama panitia ada arahan-arahan sehingga hak suara masyarakat tidak terpenuhi,” kata Reymond.

10 Fakta Eks Kades Sandera Truk di Lampung, Minta Tebusan Rp 10 Juta hingga Sopir Tak Makan 2 Hari

Menurut Reymond, ada sekitar 460 warga yang mendapatkan undangan memilih atau C6 tetapi tidak bisa memilih.

Sementara, Ketua Panitia Pilkades Bumi Sari, Natar, Andri Kurniawan saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, mengungkapkan, panitia pilkades telah melaksanakan hajat desa tersebut sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada.

“Sekarang prosesnya sudah di kabupaten dalam hal ini Pemkab Lamsel,” kata Andri melalui ponsel, Sabtu, 13 Juli 2019 siang.

“Karena, kami kan hanya menjalankan,” ucap Andri.

Mengenai tudingan dari warga yang menilai bahwa panitia pilkades tidak netral dan terkesan membela seorang calon, Andri menjelaskan, pada prinsipnya, pelaksanaan pilkades telah disepakati bersama.

Ya sebenarnya kan sudah ada kesepakatan bersama, itu (tudingan) versi mereka saja,” ujar Andri.

Sementara, Camat Natar, Lampung Selatan, Alamsyah membenarkan adanya tuntutan warga Bumi Sari, Natar tersebut.

Namun, Alamsyah mengaku tidak bisa berbuat banyak karena proses pilkades sudah berlangsung dan selesai.

“Kalau mau dilihat banyak yang tidak memilih, ya saat pilpres kemarin juga banyak yang tidak memilih,” kata Alamsyah, Sabtu, 13 Juli 2019.

Alamsyah mengaku, pihak Kecamatan Natar sudah mencoba memfasilitasi warga dengan panitia pilkades.

Suami Istri Bersaing untuk Jadi Kepala Desa, Terungkap Alasan Istri Mau Melawan Suaminya di Pilkades

Namun, menurut Alamsyah, titik temu tidak ada.

Ya karena warga maunya calon mereka yang menang. Sedangkan, ini ada aturannya, ada mekanismenya, dan sudah dilakukan pemilihan.”

“Kalau mau diulang, ya nanti semua pilkades di Lampung, yang kalah maunya diulang, dengan berbagai alasan,” jelas Alamsyah.

Pilkades, lanjut Alamsyah, mengedepankan azas musyawarah mufakat.

Karena, kata Alamsyah, untuk pilkades, lembaga seperti KPU atau bawaslu tidak ada.

“Jadi semuanya disepakati bersama, termasuk permintaan warga untuk memperpanjang waktu pemilihan sampai pukul 14.30 WIB juga sudah disepakati bersama.”

“Tetapi jika ada warga yang tidak ingin menyalurkan hak suaranya, ya tidak ada masalah.”

5 Kuburan Dibongkar dan Dipindah Lokasi, Diduga Gara-gara Beda Pilihan Calon Pilkades

“Hanya saja kan semakin tinggi partisipasi pemilihnya, maka semakin tinggi juga legitimasi pilkades itu sendiri,” tandas Alamsyah.

Diketahui, ada lima calon dalam Pilkades Bumi Sari, Natar, yakni nomor urut 1 Yosar Supriono, nomor urut 2 Suridaria, nomor urut 3 Andi Ratna Ulang, nomor urut 4 Akhmadun, dan nomor urut 5 Sudibyo. (tribunlampung.co.id/noval andriansyah)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved