Tribun Tulangbawang Barat

Wanita Ini Tangkap Basah Suami Perkosa Anak Kandungnya di Lampung, Sang Nenek Sampai Pingsan

Wanita Ini Tangkap Basah Suami Perkosa Anak Kandungnya di Lampung, Sang Nenek Sampai Pingsan

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: wakos reza gautama
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. 7 Kasus Hubungan Sedarah (Inses) Ayah Kandung Cabuli Anak Terbongkar Sepanjang 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG BARAT - Er (36), warga Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat, mencabuli anak kandungnya.

Dengan teganya Er memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial DA (16).

Aksi bejat Er bukan cuma sekali tapi sudah dua kali.

Aparat kepolisian menangkap Er usai memperkosa DA pada Sabtu (13/7/2019) kemarin.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, perilaku bejat tersangka terakhir terjadi pada Sabtu (13/7/2019) sekitar pukul 05.30 wib.

"Saat itu korban sedang menyetrika pakaian di dalam rumah mereka, lalu tersangka terbangun dan terjadilah pemerkosaan itu," terang Abdul Malik, Minggu (14/7/2019).

Aksi Er terungkap setelah istrinya YA (35), menangkap basah Er ketika sedang melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan anak kandungnya.

Ketika itu istri Er baru bangun dari tidur.

Melihat kejadian tersebut, sontak saja ibu korban langsung berteriak dan menghubungi keluarganya.

Tidak lama kemudian keluarga korban dan ibu kandung Er tiba di rumah Er.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu Er sempat pingsan.

Karena ibu kandung Er pingsan, Er lalu mengantarkannya pulang ke rumah.

Ditinggal Istri, Pria Ini Cabuli 2 Anak Kandungnya Selama 3 Tahun

Kesempatan tersebut ternyata dimanfaatkan oleh Er untuk melarikan diri dan bersembunyi.

Istri Er lalu melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya ke Mapolsek Lambu Kibang.

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung mencari dimana keberadaan Er.

Sekitar pukul 22.30 WIB Sabtu malam, Er yang sempat kabur dan bersembunyi akhirnya pulang ke rumah orang tuanya yang berada tidak jauh dari rumah Er.

Di rumah orang tuanya tersebut, Er kemudian ditangkap lalu dibawa ke Mapolsek.

“Menurut keterangan Er kepada petugas, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak bulan Maret 2018," papar Abdul Malik.

Dalam setiap melakukan aksi bejatnya, korban selalu diancam akan dibunuh oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur.

Saat mencabuli anak kandungnya itu, rumah Er memang dalam keadaan sepi.

"Istrinya sedang tidak berada di rumah,” ungkap Iptu Malik.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa sajam jenis pisau dapur dengan gagang kayu warna coklat berikut sarungnya yang terbuat dari kayu panjang 25 cm.

Kemudian baju tidur, celana panjang , pakaian dalam korban dan tikar plastik yang digunakan Er saat melakukan aksi bejatnya.

Er saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Lambu Kibang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Er akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 6,6 miliar. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved