Tribun Bandar Lampung
Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Yayasan Tolong Menolong, Pelaku Peragakan 34 Adegan
Polresta Bandar Lampung menggelar reka adegan peristiwa pembunuhan yang terjadi pembangunan rumah duka yayasan Tolong Menolong.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Pada adegan ke 16 Suhendi pun melakukan tindak kekerasan dengan mencekik leher Dedi, selanjutnya pada adegen ke 17 Suhendi mengeluarkan jimat berupa kain (bebet) warna merah dan memasangkan ke pinggang gunakan tangan kanan sementara tangan kiri masih mencekik.
Tak terima, pada adegan ke 18 Dedi melawan perlakukan Suhendi dengan menarik jimat yang belum sampai terpasang kuat dipinggang suhendi.
Selanjutnya pada adegan ke 19, Dedi memukul Suhendi hingga jatuh, hingga pada adegan ke 20 korban Suhendi tertelungkup diatas tanah dan masih dihujani pukulan oleh Dedi.
Secara bersamaan pada adegan ke 21 Hairul mengambil golok yang ada di pos jaga yayasan, Hairul kemudian membacok korban dibagian kepala sebanyak dua kali dalam kondisi tengkurap seperti yang diperagakan pada adegan ke 22.
Pada adegan ke 23 Saksi Sumarno sempat berteriak untuk menghentikan perbuatan Hairul. Namun Hairul tidak berhenti bahkan menggorok leher Suhendi sembari menjambak rambut korban seperti yang diperagakan pada adegan ke 24.
Belum puas setelah menggorok leher Suhendi, Hairul pada adegan ke 25 dan 26, membacok punggung korban sebanyak dua kali dan diteruskan membacok kaki korban.
Pada adegan 27, Hairul sempat menyuruh Sumarno dan Anan untuk menutup gerbang yayasan.
Tak cukup puas dengan perlakukan kakaknya terhadap korban, Dedi adik Hairul mengambil gunting dan menusuk korban dengan gunting dibagian kepala sebanyak dua kali seperti yang diperagakan pada adegan 28 dan 29.
Pada Adegan 30 hingga 34 digambarkan saat tersangka Dedi bersama Hairul melarikan diri dari lokasi, sementara saksi Sumarno dan Anan sudah meninggalkan lokasi terlebih dahulu.
Hairul sendiri sempat kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motor dan mengunci gerbang yayasan.
Sementara JPU Kejari Bandar Lampung Edman Putra N mengatakan reka adegan yang dilakukan untuk menambah berkas syarat formil untuk pelimpahan nantinya.
"(Berkas) belum tahap pertama, jadi kami lihat dulu lagi (berkas perkara)," ungkapnya.
Kata Edman, dalam berita acara rekonstruksi ada 31 adegan.
"Tapi tadi ada tambahan dari penyidik sekitar 3 adegan jadi total 34 adegan," paparnya.
Edman menuturkan dengan adanya reka adegan ini sudah terlihat motif pembunuhan ini.