Berawal dari Menonton Kuda Lumping, Gadis di Pringsewu Dicabuli 3 Pemuda di Sawah hingga Rumah

Berawal dari Menonton Kuda Lumping, Gadis di Pringsewu Dicabuli 3 Pemuda di Sawah hingga Rumah

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Berawal dari Menonton Kuda Lumping, Gadis di Pringsewu Dicabuli 3 Pemuda di Sawah hingga Rumah 

Berawal dari Menonton Kuda Lumping, Gadis di Pringsewu Dicabuli 3 Pemuda di Sawah hingga Rumah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUKOHARJO - Seorang gadis 15 tahun asal Sukoharjo, Lampung diajak pemuda yang baru dikenalnya menonton kuda lumping. 

Siapa sangka, keakraban yang baru terjalin itu berbuah petaka baginya.

Pemuda IR yang baru dikenalnya sebulan lewat Facebook itu tega memperkosanya hingga berkali-kali.

Bahkan, IR mengajak dua temannya yang kemudian ikut mencabulinya secara bergantian.

Nasib malang yang dialami DS itu berbuntut laporan ke polisi. Sang ibu tak terima anak gadisnya dicabuli hingga berkali-kali.

Pria berinisial IR (18), warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, itu tidak hanya menyetubuhi DS seorang diri.

Ia juga mengajak dua rekannya untuk melakukan perbuatan bejat itu.

Mirisnya, salah satunya masih tergolong remaja, yaitu YM (16).

Sementara satu pelaku lainnya adalah SK (21).

Ketiganya dilaporkan ibu korban, BS (43), ke Polsek Sukoharjo, Sabtu, 13 Juli 2019.

 Istri Sedang Tidur, Pria di Lampung Ini Nekat Perkosa Anak Kandungnya di Rumah

 Kedua Kaki Dirantai, Gadis di Tanggamus Digagahi Ayah Kandungnya Hingga Hamil Besar

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan ketiganya.

Kapolsek Sukoharjo Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, ketiga pelaku diamankan di rumah masing-masing.

"Para pelaku diamankan Sabtu, 13 Juli 2019 pukul 19.00 WIB di rumahnya masing-masing," kata Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin, 15 Juli 2019.

Deddy mengungkapkan, IR merudapaksa korban di areal pesawahan Pekon Pandansari Selatan, Kecamatan Sukoharjo, Minggu, 30 Juni 2019 sekitar pukul 23.30 WIB.

Di sanalah, IR memaksa korban melayani nafsunya berkali-kali.

Kemudian pelaku membawa korban ke rumahnya dengan mengajak dua rekannya, YM dan SK.

Namun korban berhasil menolak permintaan YM dan SK.

Meski tak melakukan hubungan badan, keduanya masih sempat mencabuli korban.

"Berdasarkan pengakuan para pelaku, IR yang menyetubuhi korban sebanyak delapan kali. Sementara dua rekannya hanya mencabuli korban," ungkap Deddy.

Kapolsek mengungkapkan, korban mengenal IR sekitar satu bulan melalui Facebook.

Korban yang merasa sudah akrab tidak menaruh curiga.

Namun, IR dkk memanfaatkan kepolosan korban untuk melampiaskan nafsunya.

Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

 Dirudapaksa di Kebun Jagung, Bocah 16 Tahun di Pesawaran Hamil

Para pelaku terancam pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan 76 E jo pasal 82 ayat 1 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Polsek Sukoharjo mengamankan celana jins warna hitam, kemeja, jilbab warna kuning, pakaian dalam korban, seprai, dan satu unit sepeda motor Honda Vario nopol B 3465 SUJ warna hitam.

3 Pemuda Perkosa Gadis 14 Tahun di Lampung Utara Secara Bergilir

Tiga pemuda secara bergilir memerkosa gadis 14 tahun warga Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara.

Dua dari tiga pelaku sudah ditangkap Polsek Sungkai Utara.

Mereka adalah HP (20) dan BS (22).

Sementara satu lainnya, JD, masih dalam pengejaran.

Kapolsek Sungkai Utara AKP Muslikh mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan orangtua korban dengan nomor LP/325/VI/2019/Polda LPG/Res LU/Sek Sk Utara tanggal 18 Juni 2019.

“Setelah menerima laporan dari pihak korban, kita bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung melakukan lidik keberadaan pelaku. Kami mendapat info bahwa pelaku akan melarikan diri ke Bandar Lampung.

Selasa (18/6/2019) sekira pukul 22.00 WIB, kita berhasil mengamankan dua orang pelaku, dan satu orangnya sedang dalam pengejaran,” kata AKP Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Kamis (20/6/2019).

Muslikh menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (18/6/2019) sekira pukul 16.00 WIB.

Berawal saat tersangka HP menghubungi korban untuk datang ke rumah tersangka BS.

Sesampai di rumah BS, ternyata korban sudah ditunggu HP, BS, dan JD.

 Bocah 5 Tahun Diperkosa dan Dibunuh lalu Mayatnya Dibuang ke Sungai

 Gadis 18 Tahun Diperkosa 3 Pemuda di Jembatan, Korban Dijemput Paksa dari Rumah di Metro Lampung

 Tajir Melintir, Ashanty dan Aurel Hermansyah Tak Malu Makan di Pinggir Jalan: Nggak Kuat Nih!

Di rumah itulah korban diperkosa secara bergilir oleh ketiga pria bejat itu.

HP mendapat giliran pertama, lalu disusul oleh tersangka BS dan JD.

“Setelah melakukan aksinya, ketiga pelaku pergi meninggalkan korban. Korban pun langsung memakai pakaiannya dan pulang ke rumahnya.

Kemudian bersama keluarganya, korban melaporkan tindakan pemerkosaan tersebut ke Polsek Sungkai Utara,” beber Muslikh.

Selain mengamankan dua tersangka, anggota Polsek Sungkai Utara juga menyita barang bukti berupa sehelai celana dalam, sehelai bra, sehelai celana training warna hitam biru, dan sehelai baju cokelat.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Sungkai Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Anggota tengah melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainnya,” ungkapnya.

Diperkosa di Jembatan Gantung

Peristiwa serupa dialami gadis berusia 18 tahun di Metro, Lampung.

Tiga orang pemuda nekat memerkosa secara gadis tersebut di jembatan gantung.

Tiga pemuda asal Kabupaten Lampung Tengah ditangkap aparat Polsek Metro Utara.

Mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

Kapolsek Metro Utara Ajun Komisaris Pancarudin mengatakan, penangkapan tiga pemuda itu setelah ada laporan dari korban.

Korban merupakan warga Metro.

"Jadi, tanggal 11 Juni 2019, sekira pukul 14.00 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki."

 Setelah Dibius, Gadis 12 Tahun Diperkosa Kakak Beradik, Menteri Diminta Bertanggung Jawab

 Artis Belum Punya Momongan, Ada yang Sudah 14 Tahun hingga 3 Kali Menikah

 5 Cewek Cantik Ini Dulu Tenar Banget bak Artis, Bagaimana Nasibnya Kini?

"Mereka diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan sebagaimana dimaksud pasal 285 KUHP sub 289 KUHP," kata Pancarudin, Rabu (12/6/2019).

Aksi cabul para remaja tersebut, lanjut Pancarudin, bermula pada Senin 10 Juni 2019 sekitar pukul 20.30 WIB.

Di mana, dua orang pelaku berkunjung ke rumah korban.

Mereka mengajak korban keluar rumah.

Korban sempat menolak ajakan tersebut.

"Nah, salah satu pelaku memaksa dengan alasan untuk menemaninya menjemput teman wanitanya."

"Karena merasa tidak enak, korban menuruti permintaan para pelaku."

"Saat di jalan, kendaraan pelaku diarahkan ke jembatan gantung Purwosari Metro Utara," imbuhnya.

Di jembatan gantung tersebut, para pelaku yang mengonsumsi minuman keras (miras) melampiaskan aksi bejat mereka.

"Korban mengaku disetubuhi secara bergilir."

 Pria Pura-pura Jadi Pasien, Lidahnya Terpotong Saat Hendak Perkosa Dokter Muda

"Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada pihak keluarga."

"Lalu, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Metro Utara," terangnya.

Pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan berinisial MR (25), warga Dusun 1 Mojopahit RT 012 RW 6 Punggur.

Serta, WD (20) dan AP (17), warga Kampung Karang Anyar Agung, Terbanggi Agung, Lampung Tengah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolsek Metro Utara.

Mereka diamankan berikut barang bukti dua unit sepeda motor, seperangkat pakaian korban, dan dua unit ponsel.

 (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved