Korban Didorong hingga Tersungkur lalu Ditinggalkan di Tengah Jalan, Barang-barangnya Dijarah

Korban Didorong hingga Tersungkur lalu Ditinggalkan di Tengah Jalan, Barang-barangnya Dijarah

Penulis: syamsiralam | Editor: Heribertus Sulis
Istimewa
Korban Didorong hingga Tersungkur lalu Ditinggalkan di Tengah Jalan, Barang-barangnya Dijarah 

Korban Didorong hingga Tersungkur lalu Ditinggalkan di Tengah Jalan, Barang-barangnya Dijarah

TERUSAN NUNYAI, TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Usman (19), tersangka sejumlah aksi begal di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera ruas Terusan Nunyai, Lampung Tengah, terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas karena mencoba melakukan perlawanan kepada petugas.

Warga Dusun Gunung Sari, Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, itu ditangkap di kediamannya, Minggu (14/7), sekitar pukul 03.00 WIB.

"Kita melakukan penyelidikan sejumlah kasus curas dan penjambretan yang diduga dilakukan tersangka pada Selasa (11/6) dan Maret 2019 lalu.

Kita mencurigai pelakunya Usman dan komplotannya," kata Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra, mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Senin (15/7/).

Edi melanjutkan, tersangka mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

Karena itu petugas terpaksa mengambil tindak tegas terukur.

Tersangka dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki sebelah kanan.

"Berdasarkan laporan (korban) yang kita terima, tersangka setidaknya sudah dua kali melakukan aksi curas dan penjambretan di wilayah hukum Polsek Terusan Nunyai," tutur Edi.

Berawal dari Menonton Kuda Lumping, Gadis di Pringsewu Dicabuli 3 Pemuda di Sawah hingga Rumah

Jauh-jauh dari Jakarta, Wanita Paruh Baya Ditangkap Booking Kamar Hotel 4 Hari Bersama Remaja

Inilah Calon-calon Jenderal Masa Depan, Jokowi Hari Ini Lantik 781 Perwira TNI dan Polri

"Modus pelaku dengan memepet motor korban.

Setelah itu menarik tas dan mengambil barang-barang, lalu meninggalkan korbannya tersungkur di pinggir jalan," terangnya lagi.

Kapolsek melanjutkan, dalam beraksi tersangka berkomplot bersama dua rekannya yang saat ini masih buron.

Polisi juga sudah mengantongi ciri-ciri pelaku dan motor korban.

Salah satu korban adalah Widayati, warga Desa Terbanggi Marga, Dusun 4 RT 009 RW 005, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.

Selasa, 11 Juni 2019 silam, tersangka mendorong korban hingga terjatuh dari motor. Usai itu tersangka merampas tas korban dan kabur.

Pada Maret lalu, tersangka juga melakukan modus yang sama. Mereka mengambil tas korban berisi uang tunai Rp 1 juta, ponsel, jam tangan, STNK, dan KTP.

Saat diamankan, polisi mendapati satu potong kemeja biru diduga dikenakan tersangka saat beraksi beserta ponsel Oppo yang diduga hasil kejahatan.

"Tersangka Usman kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Edi.

Korban Widayati (26), kepada penyidik mengatakan, saat kejadian ia berniat menuju rumah kerabatnya di Terusan Nunyai.

Sampai di ruas Gunung Batin sekitar pukul 15.00 WIB, tiba-tiba dari arah belakang muncul sepeda motor dan langsung memepet motornya.

"Salah seorang pelakun menarik tas saya. Karena saya pertahankan, dia mendorong sampai saya jatuh ke tanah.

Setelah saya jatuh, mereka mengambil tas saya berisi uang dan berkas-berkas. Lalu mereka pergi," kata Widayati, seraya menyebut pelaku berjumlah tiga orang.

Bertugas Bawa Motor

Usman mengaku terlibat dalam dua kasus pembegalan.

Ia bertugas membawa motor, sedangkan dua rekannya yang mendorong korban.

"Korban didorong sampai terjatuh. Kalau sudah jatuh pasti tidak akan melawan.

Setelah korban jatuh itu baru kita ambil barang-barangnya," kata Usman.

Pria pengangguran itu mengatakan, motor yang biasa digunakan merupakan milik seorang rekannya yang masih buron.

Tersangka juga memilih waktu untuk beraksi di kisaran pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Alasannya, pada waktutersebut ruas Gunung Batin terhitung sepi dan memudahkan mereka untuk beraksi. (sam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved